Pemerintah Provinsi NTB Resmikan Pergub Aksi Penanganan TIPIKOR

pergub tipikor 2

Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Pemprov NTB meluncurkan Peraturan Gubernur tentang aksi daerah dalam penanganan tindak pidana korupsi di NTB untuk tahun 2013-2018.

Kepala Bappeda Provinsi NTB, Chaerul Machul mengatakan, penetapan Pergub tentang aksi daerah penanganan korupsi ini juga dirangkai dengan peluncuran NTB Satu Data dan Aplikasi RKPD Online.

“Rancangan Pergub aksi penanganan korupsi sudah dikonsultasikan ke Kementerian Bappenas, Ombudsman dan KPK di Jakarta,” ungkap Chaerul di kantornya, Rabu (11/12/2013).

pergub tipikor 1

Dijelaskannya, hasil konsultasi dengan Bappenas, pemerintah pusat memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemprov NTB, karena NTB menjadi provinsi yang pertama kali memiliki gagasan gagasan lokal konstruktif untuk menanggulangi tindak pidana korupsi (Tipikor) di NTB.

Sedangkan untuk peluncuran RKPD online, NTB Satu Data adalah melengakapi program aplikasi online yang sebelumnya sudah diluncurkan oleh Pemprov NTB untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk mengakses seluas-luasnya informasi tentang pembangunan di NTB.

“Ke depan aplikasi RKPD Online dan e-Publik akan menampilkan seluruh dokumen sampai dengan RKA SKPD,” katanya.

Peluncuran Pergub ini dirangkaikan dengan Workshop pengelolaan anggaran keuangan untuk mencegahan tindak pidana korupsi yang dihadiri oleh Sekjen Kementrian Keuangan, dan seluruh SKPD yang terkait dengan pengelolaan anggaran di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Sumber : Lombokkita.com