Mataram (20/08) bertempat di ruang auditorium BPK NTB, diselenggarakan kegiatan Diseminasi Penataan Kebijakan Jabatan Fungsional dan Kegiatan Reformasi Birokrasi dari Biro Organisasi dan Tata Laksana BPK RI kepada seluruh pegawai BPK NTB. Tukino, Kepala Sekretariat BPK NTB dalam sambutannya menyampaikan agar para pegawai diharapkan banyak menyerap informasi yang diberikan.
Dian Rosdiana, Kabag Penataan JF menyampaikan, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Ortala terkait penataan kebijakan JFP dan pengelolaan Reformasi Birokrasi, Biro Ortala melaksanakan kegiatan ini yang meliputi diseminasi Peraturan Sekjen Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pola Hubungan Kerja Pejabat Fungsional Pemeriksa dengan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi, monitoring implementasi rencana aksi reformasi birokrasi untuk indikator tingkat capaian sistem kerja penyederhanaan birokrasi dan permintaan masukan atas perubahan Peraturan Sekjen Nomor 15 Tahun 2021.
Tujuan Pengaturan Pola Hubungan Kerja dalam Persekjen Nomor 8 Tahun 2024, Pola Hubungan Kerja antara PFP dengan PPT dan PA disusun untuk memperjelas hubungan dan koordinasi kerja antara PFP dengan PPT dan PA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait kegiatan pemeriksaan dan administrasi kepegawaian dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Sedangkan manfaat Penetapan Pola Hubungan Kerja antara PFP dengan PPT dan PA dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas antara PFP dengan PPT dan PA serta pelaksanaan sinergi di antara pemangku jabatan tersebut.