Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan seluruh kepala daerah memastikan jajarannya mengantongi rekam jejak seluruh kontraktor yang menang lelang pengadaan barang dan jasa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proyek pemerintah benar-benar dijalankan secara benar. Hal ini disampaikan Kepala BPK RI Hadi Purnomo dalam acara jamuan di Taman Mayura, kemarin malam.
Acar tersebut dihadiri Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi dan seluruh bupati dan wali kota NTB. Kegiatan tersebut dikhususkan untuk menjamu delegasi BPK dari 17 Negara yang tengah menggelar pertemuan tahunan di Lombok. Tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan ke-13 Komite Pengarah Kelompok Kerja Audit Lingkungan Hidup Badan Pemeriksa Keuangan Sedunia (INTOSAI WGEA). Pertemuan berlangsung sejak 3 April lalu dan berakhir hari ini.
Pertemuan ke -13 itu untuk membahas dan menyetujui kerangka kerja semua proyek dalam rencana kerja Pokja Audit Lingkungan Hidup (WGEA) tahun 2014-2016, serta tahapan penting untuk penyelesaian proyek-proyek tersebut.
Hadi Purnomo mengatakan, selama ini kerap kali para Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) ragu menindaklanjuti proses pengadaan barang dan jasa, lantaran mereka kerap tak dibekali kepastian hukum. “Kalau pemerintah mengantongi rekam jejah seluruh kontraktor, maka ini akan membuat para PPK nyaman bekerja. Karena mereka ada kepastian hukum,” tandas Hadi.
Setidaknya, kata dia, ada enam hal yang harus ditelisik oleh pemerintah daerah, terkait setiap kontraktor yang akan mengerjakan proyek milik pemerintah.
Hal pertama, pemerintah harus menggelar uji tuntas atau due diligence dengan menggelar penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan. Termasuk mengantongi dokumen bank clearance, untuk memastikan apakah perusahaan bersangkutan sedang terbelit persoalan hutang atau tidak. “Termasuk juga memastikan, apakah perusahaan bersangkutan sedang ada hutang pajak,” tandas mantan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan ini,
Dokumen terkait neracai rugi laba perusahaan juga harus dikantongi pemerintah. Neraca rugi laba perusahaan itu juga harus menyertakan SPT Pajak yang terbitkan Kantor Wilayah Pajak. “Tidak boleh lagi kontrakii dibuat dalam angka non rupiah. Semuanya harus dibuat dalam kontrak dengan mata uang kita. Tidak dengan mata uang asing,” tandas Hadi.
Sementara untuk membayar proyek, diingatkan agar jangan dilakukan dalam bentuk pembayaran tunai. Seluruh transaksi pembayaran proyek harus melalui transaksi non cash di bank.
Hadi mengatakan, BPK belajar pada tender proyek Hambalang, yang kini kasus korupsinya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menyeret sejumlah pejabat negara, dan juga perusahaan negara dan perusahaan swasta. “Kalau transaksi tunai, menjadi susah bagi BPK untuk melacak aliran dana, jika terbukti ada kerugian negra,” tandas Hadi.
Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan inisiatif baik terhadap pengelolaan keuangan daerahiii. Termasuk pula dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Gubernur juga menyampaikan terimakasih, NTB sudah ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan pertemuan internasional BPK terkait audit lingkungan. Ditegaskan gubernur, pengelolaan pembangunan berbasis lingkungan juga menjadi hal yang diperhatikan di NTB, mengingat provinsi ini tediri atas pulau-pulau kecil dengan daya lingkungan yang terbatas.
Sumber berita:
- Lombok Post, BPK Minta Pemda Perketat Tender Proyek, Sabtu, 5 April 2014.
—
i Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yang meliputi aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
ii Kontrak/perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain.
iii Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah