Lima Orang Anggota BPK Masa Jabatan 2014-2019 Mengucapkan Sumpah/Janji

Jakarta, Kamis (16 Oktober 2014) – Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyatakan Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Memenuhi ketentuan tersebut, Dr. H. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., C.A., Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A., Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M., Achsanul Qosasi, dan Prof. Dr. Eddy Mulyadi Supardi, S.E., Ak., M.M., C.Fr.A., C.A.mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK masa jabatan 2014-2019 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung pada hari ini (16/10). Pengucapan sumpah dihadiri oleh para Anggota BPK, para pimpinan lembaga negara, para menteri/pimpinan lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK dan Mahkamah Agung.

Peresmian pengangkatan sebagai Anggota BPK tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 94/P Tahun 2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) Nomor: 09/DPR RI/I/2014 dan Nomor: 21/DPR RI/I/2014 tanggal 26 September 2014. Kelima orang Anggota BPK terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Mereka adalah Drs. Hadi Poernomo, Ak. yang telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden karena telah berusia 67 tahun pada 21 April 2014; Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M., Hasan Bisri, S.E., M.M.; Dr. H. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., C.A., dan Dr. Ali Masykur Musa, M.Si.. Sedangkan empat orang Anggota BPK lainnya yaitu Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., C.P.A., Agus Joko Pramono, M. Acc., Ak., Dr. Agung Fiman Sampurna, S.E., M.Si., dan Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A. masih menjabat sebagai Anggota BPK hingga saat ini.

Riwayat hidup singkat kelima orang Anggota BPK tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Moermahadi Soerja Djanegara lahir di Bandung pada 31 Mei 1955 dan memperoleh gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2005. Sebelumnya, Moermahadi Soerja Djanegara menjabat sebagai Anggota BPK periode 2009-2014.
  2. Harry Azhar Azis lahir di Tanjung Pinang, pada 25 April 1956 dan memperoleh gelar Doktor di Oklahoma State University, Stillwater, Oklahoma, Amerika Serikat pada tahun 2000.
  3. Rizal Djalil lahir di Kerinci pada 20 Februari 1956 dan memperoleh gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2008. Sebelumnya, Rizal Djalil menjabat sebagai Anggota BPK periode 2009-2014 dan pada 22 April 2014 terpilih menjadi Ketua BPK menggantikan Hadi Poernomo.
  4. Achsanul Qosasi lahir di Sumenep pada 10 Januari 1966 dan memperoleh gelar Master di Jose Rizal University, Manila, Filipina.
  5. Eddy Mulyadi Supardi lahir di Bogor pada 30 Oktober 1954 dan memperoleh gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2005 dan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, jumlah Anggota BPK adalah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 (tujuh) orang Anggota. Dengan diresmikannya kelima orang Anggota BPK pada hari ini maka keanggotaan BPK saat ini sejumlah 9 (sembilan) orang. Pelaksanaan tugas dan wewenang kesembilan orang Anggota BPK tersebut akan ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK.

BIRO HUMAS DAN KERJASAMA INTERNASIONAL