WTP Bukan Bebas dari Korupsi

BPK

MATARAM – Daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum tentu bebas dari kasus korupsi.  ” Tidak bisa diebut bebas dari kasus korupsi,” kata Kepala Sub Auditorat BPK NTB Aris Hasmono dalam keterangan persnya di Mataram, Kamis (17/12).

Ia menjelaskan, hal ini disebabkan karena audit yang dilakukan BPK menggunakan sistem sampling, karena pihaknya tidak mungkin mengaudit seluruh SKPD. Namun saat memilih sampling, BPK juga harus memastikan mana objek yang memiliki nilai material besar yang patut diaudit.

”Pemeriksaan keuangan intinya apakah yang disajikan sudah wajar  atau tidak, terhadap semua yang material,” ujarnya.

Jika daerah yang diberikan WTP, tiba-tiba terkena kasus korupsi berarti objek itu lolos dari pemeriksaan BPK.  Sehingga BPK juga sangat hati-hati dan teliti dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga apa yang menjadi atensi publik juga terus dipantai BPK, seperti enam SKPD yang diaudit Inspektorat Kota Mataram juga akan menjadi pertimbangan bagi BPK dalam pemeriksaan. Pihaknya memberikan antensi terhadap hal itu.

”Kalau nanti ada WTP terus muncul kasus korupsi itu dari sekian persen yang kita tidak uji,” tambahnya.

Kepala Sub bagian Humas BPK NTB Warsaya menjelaskan, tidak semua informasi di BPK bisa diakses publik. Sesuai dengan Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik BPK ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan.

Pada pasal 11 dijelaskan, beberapa informasi tersebut di antaranya informasi terkait dengan proses pemeriksaan atau proses evaluasi, LHP yang memuat rahasia negara, hasil pemeriksaan investigatif, pemeriksaan farud forensic, dan informasi yang menurut undang-undang keterbukaan informasi publik dikecualikan.

”Bukan berarti kami menutup-nutupi, tetapi selama masih dalam proses pemeriksaan kami tidak bisa berikan informasi,” katanya.

LHP yang sudah jadi tentu bisa diakses melalui situs resmi BPK dan apabila sudah diserahkan ke pemerintah. Bila membeberkan informasi yang berpotensi pada kasus hukum dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan kegaduhan. (ili/r4)

 

Sumber : http://www.lombokpost.net/2015/12/19/wtp-bukan-bebas-dari-korupsi/