Eksekusi Ichsan Suaidi Kejari Selong Koordinasi dengan KPK

utamaMataram (Suara NTB)

Salah satu tugas terakhir yang dituntaskan Nur Rohman, SH, saat menjadi Kajari Selong, terkait perkara korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim). Di mana, tiga terdakwa hingga kini belum dieksekusi. Namun, salah seorang diantaranya, mantan Direktur PT. Citra Gading Asritama, Ir.Ichsan Suaidi segera dieksekusi.

‘’Kami sudah koordinasi dengan KPK untuk eksekusi badan, denda dan kerugian negara,” kata Nur Rohman di Kejati NTB, Selasa (15/3). Untuk melanjutkan proses eksekusi itu, akan dilanjutkan Tri Cahyo Hanato, SH, Kajari penggantinya.

Ditambahkan Nur Rohman, salinan putusan kasasi Mahkamah Agung untuk terdakwa Ichsan Suaidi dipastikannya sudah keluar. Salinan itu yang menjadi dasar kuat untuk eksekusi badan, denda dan uang pengganti kerugian negara. Ditanya keluarnya salinan itu, disampaikannya, beberapa hari setelah Ichsan ditangkap KPK karena diduga menyuap pejabat MA, tanggal 13 Februari lalu. “Pokoknya beberapa hari setelah penangkapan itu, salinan putusannya keluar,” tegas dia.

Hal teknis yang perlu segera dilakukan Kajari baru menurutnya, berkoordinasi dengan KPK untuk persiapan eksekusi. Sebab saat ini terdakwa Ichsan dalam masa proses hukum di lembaga antirasuah itu, sehingga perlu koordinasi ulang untuk memastikan bisa dilakukan eksekusi badan.

Diketahui Ichsan Suaidi ditangkap KPK beberapa waktu lalu atas dugaan suap terhadap pejabat MA. Tujuan pemberian uang mencapai Rp 400 juta itu, untuk menunda turunnya salinan putusan MA sehingga berbuntut diulurnya waktu eksekusi untuk yang bersangkutan. Ichsan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta di pengadilan tingkat pertama, PN Tipikor Mataram, tanpa ganti kerugian negara.

Lantas hukumannya naik di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Mataram menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pengadilan Tinggi bahkan membebankan kerugian negara Rp 4,46 miliar sesuai tuntutan jaksa. Jaksa pun kasasi ke MA, dan putusan Ichsan meroket menjadi 5 tahun penjara, dengan jumlah ganti kerugian negara yang sama.

Ditambahkan, untuk terdakwa lainnya, Gafar Ismail dan Iwan Zuhri, ternyata salinannya belum keluar. “Baru hanya petikannya saja,” kata dia. Namun upaya untuk mempercepat eksekusi sudah dilakukan. Gafar yang menjabat sebagai PPK rangkap KPA dalam proyek Dermaga Labuhan Haji yang menjadi objek perkara, sudah dilayangkan panggilan Jumat (11/3) pekan lalu. Namun hingga sore tak kunjung hadir. Tujuan pemanggilan, untuk koordinasi dalam rangka mempercepat eksekusi. Karena harapan pihaknya, baik Gafar maupun Ahmad Zuhri selaku konsultan pengawas bisa dieksekusi tanpa adanya salinan putusan.

‘’Harapan kami, ya bisa mempermudah proses, agar mau di eksekusi sebelum salinan putusan turun,’’ tegasnya. Sementara Kajari Selong yang baru, Tri Cahyo Hananto, SH berjanji akan mempercepat penuntasan eksekusi ketiga terdakwa tersebut, sehingga bisa segera fokus untuk mengurus tunggakan kasus dan kasus baru.

Dimana diterangkan pejabat sebelumnya, kasus yang estafet, perkara Gili Kondo yang masih ada dua tersangka dalam proses pemberkasan dan dua terdakwa sedang dalam proses persidangan. Ada juga dua kasus yang sedang diselidiki Kejari Selong dan dipastikan dalam waktu dekat naik ke penyidikan. ‘’Nanti Kajari baru yang akan ungkap, karena dalam waktu dekat bisa naik dik (penyidikan),’’ tutup Nur Rohman. (ars)

sumber: http://suarantb.co.id/2016/03/16/eksekusi-ichsan-suaidi-kejari-selong-koordinasi-dengan-kpk.html