Sosialisasi e-Filing Pajak : Semakin Mudah, Sekarang Melaporkan SPT Tahunan Bisa Melalui Komputer dan Smartphone

DSC_0304

DSC_0296Mataram, 16 Maret 2016, bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat acara Sosialisasi Pendaftaran e-FIN dan Tata cara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing dilaksanakan. Hadir dalam acara ini Para Pejabat Struktural dan seluruh Pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Acara dibuka oleh Kasubaud NTB II, Wahyu Priyono. Selanjutnya, materi mengenai e-Filing Pajak dibawakan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Nusa Tenggara, Ardhi Nugroho.

DSC_0303Dalam materinya, Ardhi Nugroho menjabarkan bahwa dengan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dengan hanya 3 langkah, mengajukan permohonan e-FIN, daftar di website dan laporkan SPT secara online. Tiga langkah ini dapat dilakukan di mana saja dengan menggunakan Komputer, Laptop, bahkan smartphone, selama ada koneksi internet. Mudah, murah dan cepat serta mendukung program go green dengan paperless. Dengan sistem e-Filing diharapkan dapat meningkatkan rasio tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi.

Penyampaian SPT Tahunan selain dapat melalui DropBox, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan e-filing melalui website efiling pajak.go.id. Pada tahun 2014 sesuai data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 700.00 Wajib Pajak yang melaporkan e-Filing secara nasional, Sebelum Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing WP diharuskan mendaftarkan e-FIN ke kantor pajak terdekat dan setelah itu melakukan registrasi e-Filing di website efiling.pajak.go.id.