Nyoman Suwarjana Divonis 13 Tahun Penjara

MATARAM—Nyoman Suwarjana terdakwa perkara  tindak pidana korupsi  pembangunan terminal penumpang Bandara  Internasional (BIL) Lombok Tengah (Loteng) divonis  13 tahun  penjara. Mantan Direktur PT Slipi Raya Utama (SRU) juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Vonis dibacakan  dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ‘’ Menghukum terdakwa Nyoman Suwarjana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara,’’ ujar ketua majelis hakim Wari Junarti seraya mengetuk palu tiga kali Rabu kemarin (16/3). Suwarjana-12

Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39.901.925.278,02 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ‘’ Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti ini, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,’’ katanya.

Vonis yang diterima Nyoman Suwarjana  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya  yaitu 16 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa ini juga diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu sebesar  Rp 43. 679.125.408,02 subsider 6 tahun hukuman penjara. Uang pengganti ini sesuai dengan jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dalam amar putusannya, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini. ‘’ Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,’’ ungkapnya.

Perbuatan terdakwa dalam proyek ini tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil dari tes fisik tim ahli dari Universitas Mataram juga menguatkan jika proyek pembangunan terminal penumpang ini tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP pengerjaan yang tidak sesuai ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.191.159.321,92. Dengan rincian terjadi perbedaan harga dari sub kontraktor dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 23.421.713.089.92. Kemudian terjadi kemahalan harga sebesar Rp 3.057.039.674.

Selanjutnya kelebihan pembayaran volume pekerjaan sebesar Rp 11.726.989.959. Lalu uang muka yang seharusnya tidak dibayarkan sebesar Rp. 6.767.636.599 serta pembayaran konsultan pengawas yang dibayar PT Angkasa Pura I sebesar Rp 217.780.000. Sehingga kerugian negaranya menjadi Rp 45.191.159.321,92. Namun nilai kerugian negara ini kembali dikoreksi oleh ahli BPKP didepan persidangan menjadi Rp 43. 679.125.408,02.

Kemudian, hal-hal yang memberatkan terdakwa oleh majelis hakim antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. ‘’ hal-hal yang meringankan terdakwa bahwa terdakwa bersikap sopan didepan persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.’’ Jelasnya.

Atas vonis dari majelis hakim ini. JPU dan penasehat hukum terdakwa saat diminta oleh majelis menyatakan masih piker-pikir untuk melakukan upaya banding. ‘’Masih pikir-pikir yang mulia majelis hakim,’’ ujar JPU Ida Bagus Suadarma.(gal)

sumber: http://www.radarlombok.co.id/nyoman-suwarjana-divonis-13-tahun-penjara.html