TALIWANG – Ketua Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Abdul Azis mengaku belum mengambil keputusan terkait PT Trilion.
”Kasus Trilion ini sudah masuk ke TPTGR. Tapi kita kembalikan dulu ke dinas teknis untuk menyelesaikan masalah itu. Kalau tidak selesai juga, barulah TPTGR yang ambil alih,’’ tegasnya, kemarin (2/5).
Diketahui, PT Trilion ini perusahaan pemenang tender pembangunan dan penataan fasilitas komplek Kemutar Telu Center (KTC). Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan ini diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran dari Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Nilai yang harus dikembalikan perusahaan ini miliaran rupiah.
Azis yang menjabat sebagai Plt Sekda KSB ini menegaskan, TPTGR bisa mengambil alih kasus tersebut. Nantinya, kerja sama dengan kejaksaan.
”Kita limpahkan ke kejaksaan untuk penagihannya. Tapi sebelum sampai kesana, kita akan laporkan dulu ke pimpinan daerah,’’ kata dia.
Beberapa kasus lain yang menjadi temuan BPK sudah masuk TPTGR. Hanya saja, dari sekian banyak kasus yang diterima, hanya PT Trilion dan pengembalian dana pengaman harga dasar gabah (HDG) yang nilainya besar.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, kelebihan pembayaran PT Trilion yang ditagih ini merupakan uang muka pembangunan fasilitas KTC. Karena perusahaan tersebut memberikan jaminan asuransi.
”Ketika kita klaim, pihak asuransi tidak mau bertanggungjawab. Dana asuransinya tidak mau cairkan. Inilah yang menjadi masalah,’’ akunya.
Ke depan pemerintah akan lebih ketat menerima jaminan dari pihak ke tiga. Ia kembali menegaskan, pemerintah berencana untuk tidak lagi menerima jaminan asuransi.
”Kita khawatir kasus seperti akan kembali terjadi,’’ tegasnya.
Pemerintah sedang mempertimbangkan akan menerima jaminan bank saja. Karena dianggap lebih realistis dan mudah dalam proses administrasinya.
”PPK juga akan mengecek dan menanyakan langsung ke pihak perbankan sendiri. Benar atau tidak, ini supaya kita terhindar dari kerugian,’’ harapnya.
Rencana ini sudah disampaikan ke bupati dan wakil bupati. Sesuai pedoman yang ada, tambah dia, jaminan tersebut bisa dalam bentuk asuransi maupun perbankan.
”Tapi pengalaman kita dengan jaminan asuransi, selalu berbelit-belit dan sebagian besar meninggalkan masalah,” pungkasnya. (far/r1)
Sumber: Lombok Post