Mataram – Dihadiri oleh sekitar 50 pegawai BPK Perwakilan Provinsi NTB, sosialisasi tax amnesty yang diselenggarakan oleh Subbagian SDM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra), pada 06 Oktober 2016, bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB. Acara dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono.
Perwakilan dari Kanwil DJP Nusra, I Ketut Sukarda dan Joko Kushartoyo, menyampaikan bahwa tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Seluruh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dapat memanfaatkan tax amnesty, kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21, sedang menjalani proses peradilan, dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan. Tax amnesty yang dibagi dalam tiga periode akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Dengan mengikuti program tax amnesty, diharapkan para wajib pajak memperoleh banyak manfaat dan keuntungan. Tanya jawab pada acara ini berlangsung dengan dinamis, terbukti dengan banyaknya pegawai yang memberikan pendapat, pertanyaan, dan masukan bagi pelaksanaan tax amnesty. Acara ditutup dengan penyerahan cindera mata kedua belah pihak, BPK dan Kanwil DJP Nusra.