Giri Menang (Suara NTB) – Pihak Institusi Multi Pihak (IMP) Lombok Barat yang mengelola dana jasa lingkungan (Jasling) mempertanyakan kemana arah penggunaan dana tersebut. Pasalnya, pihak Pemda Lobar dan Pemkot Mataram tahun 2016 lalu tidak memberikan pihak IMP untuk mengelola dana dari perusahaan plat merah PDAM tersebut. Dalam setahun, dana Jasling yang seharusnya dikelola mencapai total Rp 1 miliar lebih masing-masing Rp 500 juta dari Kota Mataram dan Pemda Lobar Rp 550 juta.
Terkait persoalan ini, pihak IMP sendiri telah menjadi temuan lembaga pengawas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Demikian ditegaskan Sekretaris IMP, Baharudin kepada wartawan kemarin.Sejauh ini, pihaknya sendiri ingin menyampaikan perihal Dana Jasling tersebut ke Dewan.
“Karena tahun lalu, kami (IMP) tidak dikasi kelola dana itu lagi. Dana itu mengendap di Pemda dan Pemkot jadinya,” tegas Baharudin. Dijelaskan lebih lanjut, saat ini Pemda Lobar sendiri berutang Rp 1,7 miliar akibat tak menyerahkan dana Jasling tersebut.
Alasan pihak IMP tak lagi diperkenankan mengelola dana tersebut, karena dana tersebut habis. Padahal, dana itu sudah masuk dari pihak PDAM ke Pemda dan Pemkot. Setelah masuk ke Pemda, lalu pihak Pemda dan Pemkot-lah yang menyerahkan ke IMP. Namun, kedua pemda tersebut tak memberikan dana itu ke IMP.
Lantas kemana dana itu? Menurutnya, dana itu masih mengendap di Pemda dan Pemkot. Pihaknya sendiri sudah mengklarifikasi dikemanakan dana tersebut. Ia mengaku sudah mempertanyakan ke Kepala Dinas PPKD Hj Lale Prayatni ketika itu, termasuk ke Sekdis dan Bagian Keuangan namun tidak ada kejelasan soal dana ini. “Dana ini mengendap di pemda dan kota,” tegasnya.
Dikatakan, seharusnya dana Jasling yang masuk ke IMP tahun lalu sebesar Rp 1 miliar dari Kota. Namun karena Pemda Lobar terlambat mengambil dana tersebut, akhirnya Pemkot menghapus dana tersebut. Setelah dihapus dari kota, Pemda Lobar tidak mau memberikan dana tersebut. Dana jasling dari PDAM yang diserahkan melalui Kota Mataram jelasnya bervariasi tiap tahun, kadang Rp 500 juta sedangkan Pemda Lobar Rp 550 juta.
“Dikemanakan anggaran ini, perlu dikejar. Waktu saya diperiksa oleh BPK soal ini (Jasling red), saya juga laporkan hal ini ke BPK tapi ndak direspon,” jelasnya.
Diakuinya, pihaknya telah diperiksa BPK terkait dana Jasling tersebut. Diakuinya, memang ada persoalan pada dana Jasling tersebut karena Pemda berhutang ke IMP. Dana jasling ini sendiri seharusnya dipakai untuk menangani masalah lingkungan, khususnya untuk penanaman pohon di daerah tangkapan air seperti Sesaot dan sekitarnya. “Intinya itu dipakai untuk lindungi mata air,” tukasnya.
Menanggapi hal ini, Asisten II membidangi Ekonomi dan Pembangunan Lobar, H. Poniman mengakui bahwa jasling tahun lalu belum bisa diberikan karena Kota Mataram kekurangan dana.
“Kota permaklumkan ke kita nanti 2017 akan dianggarkan,” jelasnya. Ia mengakui, dana tersebut telah dipungut oleh PDAM. Apakah dana ini sudah disetor ke Pemkot pihaknya tidak tahu. Terkait Jasling dari Pemda Lobar sendiri jelasnya berasal dari setoran Pemkot. “Mekanismenya dari PDAM ke Kota Mataram lalu kembalikan ke kita (Lobar),” jelasnya.
Wakil Ketua III DPRD Lobar Sulhan Muchlis Ibrahim juga mempertanyakan dana Jasling tersebut, khususnya dari Kota Mataram. Sebab sejauh ini dana tersebut belum disetorkan. Seperti diketahui, retribusi jasa lingkungan yang dititip di rekening PDAM Giri Mmenang itu tak hanya dikenakan untuk pelanggan yang ada di Kabupaten Lobar. Pelanggan di Kota Mataram pun diwajibkan membayar retribusi tersebut dan harus disetor ke Pemkab Lobar.
“Namun nyatanya sampai sekarang retribusi jasa lingkungan itu belum juga disetorkan,” demikian diungkapkan kepada Suara NTB. (her)
Sumber: Suara NTB