MATARAM – Sebanyak 69 unit fasilitas dewan yang rencananya akan diganti rugi dalam skema Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), tidak dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, Selasa (14/3) kemarin.
“Pada intinya BPK tidak persoalkan terkait mekanismenya,” kata Syakirin.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi telah menyampaikan komitmen, siap menuntaskan fasilitas dewan yang kerap menjadi temuan. Saat itu, Didi berharap aset yang sulit dikembalikan, bisa diganti melalui skema ganti rugi.
“Saya sudah bicarakan juga secara informal dengan Pak Ketua DPRD terkait rencananya itu,” sambungnya.
Saat itu, lanjut Syakirin, Didi sempat menanyakan, apakah prosedur TPTGR tidak akan jadi persoalan di kemudian hari. Apalagi sampai kembali menjadi temuan BPK. Hasilnya, tidak ada persoalan. Selama dari segi aturan membenarkan para anggota dewan atau yang dikuasakan menggunakan fasilitas mengganti rugi dan barang-barang negara bisa dikembalikan.
Ditanya soal kemungkinan langkah dewan melakukan ganti rugi, Syakirin mengingatkan harus benar-benar sesuai aturan. Syarat-syarat penggantian termasuk melampirkan surat kehilangan dari kepolisian juga harus dipenuhi, serta menggunakan dana pribadi. Bukan, budget dewan.
“Kalau itu, jeruk makan jeruk dong (pakai budget dewan) ya ndak boleh,” tegasnya.
Kerugian atas fasilitas negara yang dikuasakan pada anggota atau mantan anggota dewan harus menjadi tanggung jawab secara personal. Bukan menjadi tanggung jawab kelembagaan.
“Kami berharap ini memang bisa segera selesai, jika bisa bulan depan sudah tuntas,” harap syakirin. (zad/r5)
Sumber: Lombok Post