Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram masih memiliki beberapa catatan dari BPK RI soal aset, khususnya aset barang yang masih dipegang mantan Anggota DPRD Kota Mataram dan belum dikembalikan ke pemerintah. Dikhawatirkan jika persoalan ini belum rampung, dapat menjadi kendala Pemkot Mataram mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah 2016.
Untuk itu Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana meminta kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) agar segera menindaklanjuti catatan tersebut. Kemarin Mohan menerima laporan pendahuluan dari BPK RI. “Ada beberapa catatan yang disampaikan terkait temuan yang harus segera ditangani soal aset,” ujarnya, Rabu, 22 Maret 2017 ditemui di ruang kerjanya.
Mohan mengakui pihaknya belum bisa menuntaskan persoalan ini dan terus menjadi catatan tiap tahun. Termasuk juga beberapa pekerjaan fisik yang menjadi temuan BPK. “Secara umum semuanya relatif tidak ada masalah. Saya hanya menekankan kepada H. Syakirin (Kepala BKD Kota Mataram) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan BPK sehingga catatan pendahuluan itu bisa diselesaikan,” jelasnya.
Pihaknya tidak ingin catatan ini dapat menjadi penghalang predikat WTP tahun ini. Untuk itulah harus segera dilakukan penagihan kepada pemegang aset agar dikembalikan sesegera mungkin. “Kita akan coba lakukan penagihan karena itu aset daerah, aset negara. Harus dikembalikan karena itu inventaris. Teknisnya di BKD karena sekarang masih dicoba bagaimana pola penagihannya,” jelasnya. Penagihan, lanjut Mohan dapat dilakukan dengan pendekatan personal, selain melalui kelembagaan.
Soal Puskesmas yang juga menjadi catatan BPK kaitannya dengan administrasi, Mohan mengklaim saat ini sudah tak ada masalah. “Empat proyek Puskesmas sudah dikroscek dan sudah tidak ada masalah,” ujarnya. Mohan menyatakan tetap optimis WTP dapat diraih kembali kendati masih ada catatan-catatan tersebut.
Mekanisme Pengembalian
Sementara itu, Kepala BKD Kota Mataram, H.M. Syakirin Hukmi menyampaikan ditetapkan dua mekanisme pengembalian aset yang jadi temuan sejak 2014 itu. Mekanisme pertama ialah pengembalian barang yang masih ada dimana telah disepakati Ketua DPRD Kota Mataram dan telah dikonsultasikan ke BPK. Mekanisme kedua yaitu jika barang tersebut dinyatakan hilang maka harus membeli atau mengganti dengan barang sejenis melalui majelis yang dibentuk yang diketuai Sekda dan Inspketur Inspektorat Kota Mataram.
“Dengan syarat, harus mengganti itu kalau barang itu hilang,” ujarnya. Penggantian ini juga harus melalui mekanisme dengan salah satu syarat ada surat atau berita pernyataan kehilangan. “Tetapi bagi yang tidak bisa harus dikembalikan. Itu mekanisme untuk menyelesaikan temuan BPK tahun 2014,” jelasnya. (ynt)
Sumber: Suara NTB