Mataram – Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi NTB bekerja sama dengan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum), Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Revbang), dan Auditorat Utama Investigasi (AUI) menggelar kegiatan In House Training pada tanggal 20-21 Juli 2017 bertempat di ruang auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB. Acara dibuka oleh Kepala Sub auditorat NTB II selaku Plh. Kepala Perwakilan, Iswani, dan diikuti oleh 37 orang pegawai BPK Perwakilan Provinsi NTB.
Kegiatan In House Training Penanganan Risiko Hukum Dalam LHP dan Mekanisme Kerja Sementara AUI ini adalah kegiatan pengayaan pengetahuan hukum terkait tugas pokok dan fungsi BPK sebagai lembaga negara pelaksana pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pengetahuan tersebut penting untuk diketahui dan dipahami oleh para pemeriksa, sehingga apabila di kemudian hari menghadapi permasalahan hukum tersebut, tidak mudah panik dan masih mampu berpikir kritis dalam memecahkan masalah.
Kegiatan in house training tersebut dimoderatori oleh Kepala Subbagian Hukum, Jayusman, dengan materi, yakni Penanganan Risiko Hukum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai Antisipasi Gugatan Pihak III dengan narasumber Akhmad Anang Hernady (Kepala Direktorat Legislasi, pengembangan, dan Bantuan Hukum Ditama Binbangkum), Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (Sosialisasi Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017) dengan narasumber Sarmauli Mutiara Marpaung (Kepala Subdirektorat Pengembangan Hukum Ditama Binbangkum) dan Muhammad Redza Wahyudi (Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I Ditama Revbang), serta Mekanisme Kerja Sementara AUI dan Penjelasan Teknis tentang Metode Perhitungan Kerugian Negara dengan narasumber Andi Rahmad Zubaidi (Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat I AUI).