Giri Menang (Suara NTB) – Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBT) Pemkab Lombok Barat (Lobar) menjadi salah satu temuan BPK dalam LHP-nya terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2016. Pasalnya pengadaan beras tahun 2014-2015 lalu itu belum masuk ke gudang Bulog, namun dananya senilai Rp 105 juta telah habis. Dana ini pun mesti dikembalikan ke daerah, karena sesuai rekomendasi dari BPK.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lobar, Abdul Manan, mengaku temuan kerugian negara ini, karena pihak rekanan yang bertanggung jawab belum merealisasikan pengadaan beras tersebut. “Ini kan temuan BPK bahwa beras itu belum masuk ke gudang, padhal uang sudah diambil senilai Rp 105 juta,’’ tegas mantan Camat Narmada ini.
Sesuai temuan BPK, beras ini belum masuk ke gudang Bulog, namun dana dari APBD sudah habis. Dana ini, jelasnya, harus dikembalikan oleh rekanan. Pihaknya pun sudah melakukan tindaklanjut dengan beberapa kali memanggil rekanan yang bertanggung jawab terhadap pengadaan beras tersebut. Bahkan pihaknya sudah memberikan surat teguran dan pihak ketiga membuat surat pernyataan siap untuk mengembalikan beras tersebut.
Bahkan untuk mempercepat pengembalian ini pihaknya meminta bantuan kepada sejumlah mantan Kepala Kantor Ketahanan Pangan sebelumnya, seperti H. L. Winengan, namun sejauh ini belum ada itikad baik dari pihak rekanan tersebut. Saat ini pihaknya terus mengupayakan pengembalian dengan meminta rekanan bertanggung jawab.
Inspektur pada Inspektorat Lobar H Rahmad Agus Hidayat menyampaikan terkait temuan kerugian di Ketahanan Pangan pihaknya menekankan terdapat kekurangan fisik senilai Rp 108 miliar, yakni stok beras yang harus tersedia di gudang penampungan.
Karena itu pada waktu satu pekan ke depan, pihaknya menunggu jawaban tindak lanjut dari Dinas Ketahanan Pangan. “Sebab bagaimanapun juga ini akan berdampak terhadap persentase tindaklanjut yang dicapai,’’ jelasnya.
Diakuinya, sudah ada tindaklanjut dari dinas terkait, dalam bentuk penalangan dana, namun terkendala jaminan. Menurutnya ada jalan terbaik yang dilakukan pihak ketiga, solusinya yakni pihak ketiga harus didorong untuk meminjam di bank senilai dana kerugian. Jika kurang agunannya maka bisa menggunakan agunan yang lain sebagai jaminan. Diakuinya kendala pengembalian kerugian negara yang tersisa Rp 1,6 miliar ada di beberapa SKPD, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Sekretariat DPRD dan BPBD. (her)
Sumber: Suara NTB