aliwang (Suara NTB) – Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat saat ini sudah melayangkan surat kepada semua pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk bisa menyelesaikan apa yang menjadi atensi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini.
BPK juga memberikan waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban sampai dengan tanggal 31 Januari tahun 2018 mendatang untuk bisa diselesaikan. Apabila tidak diselesaikan, maka bantuan dana parpol di tahun 2018 terancam tidak akan dicairkan sebagai sanksi akibat kelalaian tersebut.
“Saya sudah bersurat kepada semua pengurus Parpol di Sumbawa Barat untuk bisa melaporkan hasil pertanggung jawaban terhadap penggunaan dana Parpol yang sudah diberikan. Kita berharap tidak ada Parpol yang rugi (tidak dicairkan bantuan dana Parpol tahun 2018) karena kelalaian tersebut,” ungkap Inspektur Inspektorat Sumbawa Barat Ir. H. Ady Mauluddin M. Si kepada Suara NTB, Jumat, 25 Agustus 2017.
Dikatakannya, untuk bantuan dana Parpol di tahun 2016 tahun 2017 masih tetap sama yakni sekitar Rp 420 juta kepada 12 parpol. Namun besaran jumlah anggaran yang diterima oleh masing-masing parpol ini sangat berbeda tergantung jumlah kursi yang dimiliki di DPRD. Adapun kisaran bantuan dana mulai dari angka Rp 23 juta sampai dengan angka Rp 53 juta.
Sementara kegunaan dari pemberian bantuan dana parpol untuk pembinaan para kader Parpol sekitar 60 persen dan 40 persen sisanya dihajatkan untuk administrasi kepartaian. Seperti melakukan studi banding ataupun keperluan partai lainnya. Hanya saja selama ini rata-rata Parpol di KSB masih sering lalai dalam penyerahan LPJ penggunaan anggaran.
“Kalau terima uang ya monggo dipertanggung jawabkan jangan sampai menunggu sanksi,” ungkapnya. Seraya mengharapkan kepada semua pengurus parpol untuk bisa bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan. (ils)
Sumber: Suara NTB