MATARAM-Pembangunan gedung Sekretariat DPRD NTB masuk dalam daftar temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dengan total temuan mencapai Rp 435 juta. Terdiri atas Rp 309 juta untuk jaminan pelaksanaan dan Rp 126 juta untuk kekurangan volume pekerjaan. “Baru Rp 50 juta yang sudah disetor ke kas daerah, dan kami diberi waktu pelunasan sisanya hingga 60 hari ke depan,” kata Sekretaris DPRD NTB H Mahdi, kemarin (5/6).
Diakui, temuan yang dilaporkan BPK RI disebabkan adanya dokumen pemalsuan dari pihak ketiga pelaksana proyek. Dokumen itu mengenai pemalsuan lampiran pengalaman kerja. Terutama saat pelelangan tender proyek pembangunan gedung Sekretariat DPRD NTB. “Ini (dokumen, Red) palsu sehingga menjadi temuan BPK dan lakukan pemutusan kontrak,” tambahnya.
Sekretariat DPRD NTB, diakui tidak terlalu khawatir pada temuan tersebut. Sebab, letak kesalahan ada pada pihak ketiga PT Mustika Mirah Makmur, Jakarta sebagai pelaksana proyek. Meski demikian, pihaknya tetap menargetkan penyelesaian pelunasan dapat mencapai 30 hari dari batas waktu yang diberikan BPK RI. “Insya Allah bisa segera dilengkapi,” tambahnya.
Dijelaskan, dengan adanya pemutusan kontrak kerja menimbulkan kendala dalam pengklaiman jaminan pelaksanaan di pihak perbankan. Pihak ketiga, kata dia, dalam penjaminannya menggunakan Bank Jawa Timur (Jatim).
Seharusnya saat pemutusan kontrak kerja ini, pihak bank langsung menyetor ke kas daerah. Namun itu tidak dilakukan. Disebabkan pihak bank juga meminta bukti adanya dokumen pemalsuan tersebut. “Saat ini sedang dikumpulkan untuk dibawa ke Bank Jatim agar segera dilakukan pentrasferan ke kas daerah,” tutup Mahdi. (ewi/r7)
Sumber: Lombok Post