MATARAM-Selain proyek Rp 651 juta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah NTB juga menemukan 11 proyek tahun 2016 senilai Rp 484,8 juta tidak sesuai kontrak. Pekerjaan yang diserahkan ke pihak ketiga itu ada pada tiga SKPD, yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kini Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) kini Dinas Pendidikan Kebudayaan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi NTB.
“Temuan itu bagian dari LHP BPK atas laporan keuangan provinsi tahun 2016 yang kita serahkan beberapa waktu lalu,” kata Kepala BPK Wilayah NTB Wahyu Priyono, pada Lombok Post, Sabtu (3/5).
Wahyu Priyono menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, sebagian besar proyek yang dikerjakan kontraktor itu mengalami kekurangan volume. Seperti sembilan proyek yang ada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB, diantaranya; pekerjaan penataan pembangunan shelter dermaga Gili Air senilai Rp 477 juta yang dikerjakan CV TU, terdapat selisih volume pada item pekerjaan beton, plesteran, dan instalasi listrik senilai Ro 130 juta, dan hingga saat ini pemborong belum mengembalikan ke kas daerah.
Selain itu, juga ada pekerjaan penataan jalan lingkungan Desa Adat Senaru senilai Rp 174 juta oleh CV Nor. Terdapat selisih volume pada item pekerjaan tanah, plesteran dan vegetasi senilai Rp 29 juta, baru disetor Rp 5 juta ke kas daerah.
Pekerjaan pembangunan Musala Aik Nyet, terdapat selisih volume pada item pekerjaan tanah, pasangan, beton, plesteran dan lantai, pekerjaan kayu, pekerjaan atap, instalasi listrik dan pengecoran, nilainya mencapai Rp 40 juta. Pekerjaan penataan Gili Trawangan oleh CV Mrg, terdapat selisih volume pada item pekerjaan pasangan, besi dan beton dan instalasi listrik senilai Rp 20,6 juta.
Pekerjaan penataan Taman Wisata Air Terjun Sendang Gile, dengan nilai kontrak Rp 331 juta. Terdapat selisih volume pada item pekerjaan tanah, pasangan, beton, plesteran dan lantai, pekerjaan kayu, pekerjaan atap, dan pengecetan senilai Rp 40 juta.
Juga proyek penataan Taman Suranadi, terdapat selisih volume pada item pekerjaan tanah, pasangan, beton, plesteran dan lantai, pekerjaan kayu, pekerjaan atap, sanitasi air, vegetasi dan pengecetan senilai Rp 26 juta.
Pekerjaan penataan Fasilitas Teluk Nare, terdapat selisih volume pada item pekerjaan tanah, pasangan, plesteran, instalasi listrik dan sanitasi air sebesar Rp 14,5 juta. Pekerjaan pembangunan toilet Pasar Seni Senggigi, terdapat selisih volume pada item pekerjaan pasangan senilai Rp 42,6 juta. Dan pekerjaan pembangunan Fasilitas Pariwisata Sembalun, terdapat selisih volume pada item pekerjaan pasangan, plesteran, pekerjaan beton, pekerjaan tanah, instalasi listrik, pekerjaan atap, pekerjaan kayu dan instalasi air senilai Rp 35,4 juta.
Sementara dua proyek lainnya ada di Dinas Dikpora NTB, yaitu pekerjaan penambahan ruang kelas sekolah (RKB) SMK NW Suralaga senilai Rp 741,3 juta, dikerjakan oleh CV PI tahun 2016. Terdapat selisih volume pada item pekerjaan tanah, pasangan, konstruksi atap, kusen pintu/jendela plafond, besi dan pengunci senilai Rp 7,7 juta tapi sudah disetor kembali ke kas daerah.
Dan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, proek pekerjaan pembangunan lapak mendukung destinasi Pariwisata senilai Rp 690 juta, terdapat selisih volume pada hampir di keseluruhan item pekerjaan senilai Rp 81 juta.
Dari semua proyek itu, total nilai proyek yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 484 juta, tapi Rp 27,7 juta sudah dikembalikan. Sehingga nilai kelebihan bayar yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 457 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB H Lalu Muhammad Faozal yang dikonfirmasi mengatakan, terkait temuan BPK tersebut pihaknya sudah membuatkan surat pernyataan pengembalian. ”Sudah ada surat pernyataan mereka akan kembalikan,” kata Faozal.
Menurutnya, proses penyelesaian temuan BPK sudah ada polanya, dinas tinggal memanggil pihak kontraktor dan meminta mereka mengembalikan. Pihak ketiga tidak mungkin bisa mengelak karena kontrak sudah jelas dibuat sebelum pelaksanaan proyek. ”Akan dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan, semua temuan BPK berupa kerugian negara akan ditindaklanjuti dengan pengembalian oleh entitas atau dinas yang bertanggungjawab. Pemprov memiliki waktu 60 hari ke depan untuk menuntaskan temuan LHP BPK itu. Pemprov akan tancap gas untuk memperbaiki semua rekomendasi BPK tersebut. (ili/r5)
Sumber: Lombok Post