GIRI MENANG-Sikap Pemkab Lombok Barat terhadap PT Tripat kini lebih selektif dalam hal penyertaan modal. Sebab, sejak tahun 2013 lalu, perusahaan plat merah tersebut belum memberikan kontribusi apa pun dalam bentuk dividen.
Sikap pemkab itu tidak lepas dari goyangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB dan DPRD NTB. Dua lembaga ini menilai, investasi Pemkab Lobar ke PT Tripat tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan cenderung merugikan daerah.
BPK sendiri menyarankan Pemkab Lobar untuk membentuk tim khusus. Tim ini nantinya memberi pertimbangan terhadap penyertaan modal Pemkab Lobar ke PT Tripat.
Tim tersebut harus melibatkan inspektorat untuk mengkaji dan memverifikasi, serta melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyertaan modal tersebut.
Menanggapi itu, Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid mengatakan, rekomendasi BPK terhadap penyertaan modal PT Tripat sedang dalam tahap tindaklanjut.
“Sekarang kami sedang dalam tahap menindaklanjuti hasil rekomendasi audit yang dilakukan BPK NTB,” ungkap bupati.
Ia mengakui, sejak 2013 sampai sekarang PT Tripat belum menyerahkan dividen ke Pemkab Lobar. Padahal, pemkab telah menyertakan modal kepada PT Tripat berupa aset daerah berbentuk tanah seluas 8,4 hektar senilai Rp 22,33 miliar lebih dan uang sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
PT Tripat sejak tahun 2011 baru memberikan dividen sebesar Rp 50 juta di tahun 2011, Rp 430 juta pada tahun 2012. Sedangkan tahun 2013 sampai 2016 belum menyerahkan dividen sepeser pun.
“Hal tersebut karena pada periode itu perusahaan daerah itu mengalami kerugian,” ujar orang nomor satu di Lobar ini.
Selain dividen, lanjut bupati, kerja sama PT Tripat dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera dalam pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) sampai saat ini diakui belum memberikan kontribusi. Karena itu, sesuai saran BPK, pemda akan lebih selektif dalam penyertaan modal.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Lobar Sulhan Muchlis Ibrahim yang sekaligus koordinator komisi I mengingatkan soal kerja sama PT Tripat dengan manajemen LCC yang siap melakukan pembangunan senilai Rp 1 triliun. Selain itu tentang pembangunan rumah sakit, bangunan convention hall, dan hotel.
Sulhan mengatakan dalam hal ini dewan tidak pernah dilibatkan. Pihaknya pun tidak tahu apakah eksekutif sudah memegang kontrak kerja sama tersebut.
“Karena ini yang berjanji kan PT Tripat dengan manajemen LCC,” katanya.
Namun dari informasi yang diperoleh, dalam perjanjian tersebut ada bupati yang menjadi saksi. “Bupati siapa? Saya tidak tahu karena saya tidak melihat,” ujarnya.
Yang saat ini disayangkan, kata Sulhan, soal persentase dari saham pemkab di LCC. Karena pada saat itu dewan hanya dilibatkan pada saat penyerahan aset lahan kepada BUMD.
Sementara perjanjian BUMD dengan pihak lain hanya dihadiri oleh pihak eksekutif. ”Kita sayangkan kenapa perhitungan hanya tiga persen,” tandasnya. (zen/r5)
Sumber: Lombok Post