GIRI MENANG-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah SKPD di Pemkab Lombok Barat dicuekin. Buktinya, sampai kemarin, baik temuan bersifat adminitrasi maupun pengembalian kerugian negara belum sampai 50 persen.
Dari 224 rekomendasi BPK sudah tuntas ditindaklanjut 162 dokumen. Sedangkan temuan berupa kerugian negara berjumlah Rp 2 miliar lebih baru Rp 421 juta lebih yang terkumpul.
Progres temuan ini dipastikan terus berubah. Seiring deadline waktu dari Pemda Lobar sendiri tanggal 20 Juli mendatang. Sementara deadline waktu dari BPK NTB, yakni 30 Juli mendatang.
Pemkab Lobar memberikan deadline waktu lebih cepat satu minggu untuk memastikan apabila ada kekurangan bisa dilengkapi dengan sisa waktu yang ada.
Sekda Lobar H Moh Taufiq mengatakan evaluasi BPK terhadap tindaklanjut temuan tersebut akan dilakukan tanggal 24 sampai 25 Juli nanti. Pemkab sendiri akan kembali menggelar rapat terakhir terkait masalah ini pada 18 Juli.
“Karena kita tidak mau ada permasalahan sampai dua bulan setelah penerimaan opini BPK itu tidak tuntas,” ungkap Sekda selepas Rapim di ruang Jayengrana, Kantor Bupati Lobar, kemarin.
Sekda menegaskan, untuk menindaklanjuti sisa temuan, pihaknya akan lebih intens mengumpulkan SKPD yang menjadi objek temuan. Progres di masing-masing SKPD akan terus dipantau demi memastikan temuan baik kerugian negara maupun temuan administrasi serta dokumen lainnya, telah ditindaklanjuti.
Sekda pun tak menapik sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sampai saat ini cukup tinggi. Yakni sekitar Rp 1,6 miliar lebih.
Total yang baru dikembalikan sekitar Rp 400 juta lebih. ”Sisanya tunggu sampai tanggal 20 Juli,” katanya. ”Kita berdoa saja mudah-mudahan dituntaskan,” lanjut Sekda.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pimpinan SKPD wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Apabila rekomendasi BPK tidak diindahkan, dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Inspektorat Lobar Agus Rahmat Hidayat menjelaskan, sesuai pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pimpinan SKPD wajib menindaklanjuti rekomendasi sampai batas waktu yang diberikan. Apabila tidak diperhatikan, sanksi administrasi dan pidana sudah menanti.
Sanksi itu dijelaskan pada ayat 2 pasal 26 dengan ancaman kurungan 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 500 juta. ”Ini menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004,” bebernya.
SKPD yang sudah menuntaskan rekomendasi BPK sejauh ini baru Bapenda. Dari 21 rekomendasi sudah ditindaklanjuti semua oleh Bapenda. “Kami apresiasi Bapenda sudah mencapai 100 persen,” katanya.
Sementara progres temuan di Sekretaris Dewan yang menjadi objek temuan terbanyak baru menyetor Rp 156 juta dari Rp 1,4 miliar lebih temuan BPK. Namun informasi terkini, ada tambahan Rp 30 juta.
Progres di Sekretariat dewan, lanjut Agus terus meningkat. Sebab, jajaran DPRD Lobar berkomitmen akan menyelesaikan di internal mereka. ”Yang penting ada komitmen dalam satu minggu ke depan ada progres cukup fantastis,” tandasnya. (zen/r5)
Sumber: Lombok Post