Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya tuntas melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Lombok Tengah Bersatu (LTB). Setelah audit ini, Kejaksaan Negeri Kejari Lombok Tengah (Kejari Loteng) yang menyidik kasus ini, akan segera menetapkan tersangka.
‘Kejaksaan Negeri Loteng kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Setelah itu, bisa dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini,’’ ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng, Hasan Basri, SH, MH.
Ia menyebutkan, kepastian adanya kerugian negara itu setelah pekan kemarin mendatangi Kantor BPK Perwakilan NTB Jalan Udayana Mataram.
Setelah membutuhkan waktu cukup lama, akhirnya audit tuntas dan didapat kesimpulan auditor mengantongi kerugian negara. ‘’Hasil koordinasi kami, LPH (Laporan Hasil Pemeriksaan) sudah jadi. Tinggal finalisasi pimpinannya. Dalam minggu minggu ini mudah mudahan sudah diserahkan,’’ kata Hasan Basri kepada Suara NTB.
Jika sudah diterima, maka pihaknya tinggal menindaklanjuti ke tahap berikutnya. Tahap dimaksud Basri, pengembangan penyidikan dan terbuka peluang ditetapkan tersangka. ‘’Tentu ini (audit) akan jadi alat bukti kami untuk melengkapi penyidikan. Kemudian melakukan gelar perkara penentuan tersangka,’’ jelasnya.
Keyakinannya itu, selain didasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan anggaran yang diduga tak sesuai ketentuan pada PT. LTB, juga petunjuk dari audit BPK. Sebab dalam proses audit menurutnya, siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana dugaan penyalahgunaan anggaran, sudah teridentifikasi.
Memang, kata dia, dari Rp 1 miliar dana untuk PT. LTB yang diduga digunakan oleh jajaran direksi, tidak semua menjadi objek pemeriksaan. Sehingga audit memunculkan kerugian negara yang ditaksir ratusan juta. Hanya saja, soal angka pasti kerugian negara, pihaknya menunggu LHP resmi dari BPK.
‘’Sudah dari awal kami berdiskusi dengan BPK, siapa-siapa yang berperan yang mungkin jadi tersangka sudah semakin kuat, ‘’ tandasnya.
Kasus dugaan korupsi di PT. LTB bermula dari temuan Pansus DPRD Loteng, terkait kinerja PT. LTB yang terindikasi tidak jelas. Padahal perusahaan bentukan Pemkab Loteng sudah memperoleh suntikan dana berupa penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 5 miliar yang direncanakan.
Dalam prosesnya penggunaan penyertaan modal pemerintah daerah, ditemukan indikasi penyimpangan. Berupa dugaan mark up harga pembelian mesin cetak bata ringan. Indikasi semakin kuat, setelah manajemen PT. LTB tidak mampu memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja perusahaan. Terutama lagi pertanggungjawaban pembelian mesin cetak bata ringan. (ars)
Sumber: Suara NTB