Jadi Temuan Berulang BPK, Kepala OPD Diminta Mengundurkan Diri

Puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lombok Barat (Lobar) dipanggil Sekda H. Moh. Taufiq untuk membahas terkait tindak lanjut temuan LHP BPK tahun 2017. OPD ini diminta untuk menyelesaikan temuan baik bersifat administrasi dan kerugian negara hingga bulan Juli nanti. Bahkan, kalau tidak sanggup menyelesaikan, kepala OPD diminta mengundurkan diri.

“Seluruh temuan BPK sedang ditindaklanjuti dan sudah rapat, bahkan surat teguran dari Pjs Bupati kepada kepala OPD sudah dikirim,” tegas Sekda Lobar H. Moh. Taufiq, Rabu, 6 Juni 2018.

Dalam hal ini, ujarnya, pihaknya telah meminta Asisten III Setda Lobar dan Inspektorat untuk memanggil para kepala OPD yang ada temuan BPK. Pihaknya telah menggariskan kepada OPD untuk menuntaskan sesuai deadline, yakni selama 60 hari ke depan.

Menyoal sanksi tegas bagi OPD yang menjadi temuan berulang, sekda menegaskan ada sanksi tegas. Namun demikian pihaknya perlu menunggu seperti apa tindak lanjut dari OPD terkait. Terkait pengembalian kerugian negara, Sekda menegaskan kepala OPD yang bertanggung jawab menyelesaikan. Termasuk jika temuan di desa, maka kepala desa harus bertanggung jawab.

Sementara itu Inspektur pada Inspektorat Lobar, HR Agus Hidayat mengatakan sesuai arahan dan perintah sekda, pihaknya sudah memanggil semua OPD terkait. Selain itu kepala OPD juga diberikan surat teguran. Surat teguran ini sendiri ditandatangani oleh Pjs bupati dan selanjutnya dikirim ke para kepala OPD yang menjadi temuan.

Mengenai sanksi pada OPD, terangnya, sesuai surat perjanjian kinerja yang ditandatangani antara kepala OPD dengan pimpinan daerah, jika tidak bisa menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka kepala OPD mengundurkan diri atau dimundurkan. “Itu sanksi ekstrem, dan ada juga sanksi ringan lainnya sesuai dengan PP nomor 53,” tegasnya. (her)

Sumber: Suara NTB