Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI direncanakan akan turun untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) pada proyek bantuan benih kedelai bagi petani di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun 2017 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Adanya PKN ini diharapkan besaran kerugian negara dalam proyek senilai Rp12,6 miliar bisa segera diketahui.
Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri, S.H.M.H., kepada Suara NTB, Kamis, 28 Juni 2018, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK RI sebelumnya untuk melakukan audit kerugian negara pada proyek tersebut.
“Kita sudah bersurat secara resmi ke BPK RI, soal permintaan audit proyek bantuan benih kedelai Loteng. Dan, rencananya dalam waktu dekat ini tim dari BPK RI akan turun,” jelasnya.
Namun sebelumnya itu, pihaknya bersama BPK RI akan bertemu untuk melakukan ekspose perkara bersama guna menentukan arah dari proses audit kerugian nantinya. “Pada prinsipnya BPK RI siap melakukan audit. Tapi BPK RI ingin menggelar ekspose perkara dulu. Agar proses audit kerugian negara nantinya bisa terarah,” tambah Hasan.
Diakuinya, kasus bantuan benih kedelai tahun 2017 sendiri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah jaksa penyidik Kejari Loteng menemukan adanya indikasi kuat terjadi penyimpangan pada proyek yang dibiayai dari APBN perubahan tahun 2017 tersebut.
“Proyek ini merupakan program bantuan bagi petani yang sumber anggarannya dari pemerintah pusat. Sehingga untuk memperkuat indikasi tersebut, jaksa butuh pembuktian melalui audit kerugian negara,” tegasnya.
Untuk saksi yang diperiksa, pada saat masih proses penyelidikan sebelumnya pihaknya sudah memanggil sekitar 140 saksi. Mulai dari petani penerima bantuan, penyuluh lapangan (PL), kepala UPT dinas terkait, termasuk pejabat dari dinas terkait lainnya. “Pada tahap penyidikan ini, para saksi yang sebelumnya sempat diperiksa akan kita panggil kembali. Untuk kita mintai keterangan lebih dalam lagi terkait kasus ini,” terangnya. Bahkan, ada kemungkinan jumlah saksinya bakal lebih banyak lagi. Mengingat, ada beberapa pihaknya yang pada proses penyelidikan sebelumnya belum sempat dipanggil, bakal dipanggil pada saat penyidikan kali ini. (kir)
Sumber: Suara NTB