Dari 125 pengurus partai politik (parpol) yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB), hanya empat parpol yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke BPK. Keempatnya dari Lombok Timur. Padahal BPK sudah memberikan toleransi penambahan waktu penyerahan.
Hal itu disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Wahyu Priyono dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2017 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTB, Kamis (29/3/2018).
“Kita periksa kemarin Februari. Saat itu belum semua serahkan. Kita berikan toleransi satu minggu. Tapi, untuk tahun depan tidak ada toleransi lagi,” tegas Wahyu.
Ditambahkannya, dari 121 LHP Banparpol yang ditertibkan tahun ini, sebanyak 15 LHP atau 12,4% sesuai kriteria dan 106 LHP atau 87,6% sesuai kriteria dengan pengecualian.
“Tidak ada LHP yang tidak sesuai kriteria maupun yang tidak dapat dinyatakan kesimpulan,” katanya.
Sesuai dengan PP No. 83 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No. 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, partai politik wajib menyampaikan LPJ penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diperiksa paling lambat satu bulan setelah anggaran berakhir.
Dan sesuai ketentuan, BPK wajib menyerahkan LHP atas pertanggungjawaban tersebut kepada lembaga perwakilan di DPRD, pihak yang bertanggung jawab di parpol paling lambat tiga bulan setelah laporan pertanggungjawaban tersebut diterima.
Bagi parpol yang tidak menyampaikan LPJ tepat waktu yakni satu bulan setelah anggaran berakhir, maka atas LPJ tersebut tidak akan diperiksa oleh BPK.
“Konsekuensinya parpol tidak akan dapat bantuan keuangan pada tahun berikutnya,” jelas Wahyu.
Untuk diketahui, tahun 2017 realisasi bantuan parpol dari APBD untuk parpol se-NTB sebesar Rp. 6.143.979.638.
Dari seluruh kabupaten/kota yang hadir menerima LHP Banparpol, hanya Lombok Timur dan Lombok Barat yang tidak bisa menerima saat itu. Kekecewaan kemudian muncul dari seluruh pengurus parpol wilayah Lombok Barat yang hadir dalam acara tersebut, termasuk Kepala Inspektorat Lombok Barat H. Rachmat Agus Hidayat.
“Sayang sekali kita tidak bisa langsung terima LHP hari ini. Kalau Lombok Timur itu karena belum menyerahkan laporannya. Tapi, kalau kita karena pimpinan DPRD tidak ada yang datang,” jelas Agus.
Dijelaskannya, sesuai peraturan yang harus menerima LHP adalah pimpinan DPRD atau wakil ketua dengan membawa surat kuasa dari Ketua DPRD.
“Kita sudah mengupayakan agar salah satu anggota DPRD yang hadir hari ini bisa mewakili, tapi setelah dikomunikasikan dengan BPK tidak diijinkan,” ungkapnya. (mn-09)
Sumber: Mataram News