Mataram – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 yang menyebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi NTB melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sampai dengan semester I tahun 2018 dengan mengundang pemerintah daerah dan BUMD di wilayah NTB untuk selama tiga hari (11-13 Juli 2018) bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB.
Acara dibuka oleh Plh. Kepala Perwakilan, Achmad Fauzi Amin, yang dalam sambutannya menyatakan bahwa posisi persentase hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi NTB sampai dengan semester II tahun 2017 (status 1 dan 4) yang terbesar dimiliki oleh Kota Mataram sebesar 94,62%, disusul oleh Kabupaten Lombok Tengah (93,81%), Kabupaten Sumbawa (93,03%), sedangkan yang terkecil adalah Kabupaten Dompu (85,07%) dan Kabupaten Lombok Timur (83,13%).
Pada hari ketiga, kegiatan pemantauan tindak lanjut ditutup dan dilaksanakan bersamaan dengan Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2018 kepada sebelas entitas yang ada di Nusa Tenggara Barat. Laporan diserahkan oleh Plh. Kepala Perwakilan kepada para Inspektur Pemerintah Daerah se-Provinsi NTB.
Plh. Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyatakan bahwa progres penyelesaian tindak lanjut pada kegiatan tiga hari tersebut belum dapat disampaikan kepada entitas karena masih harus menunggu penandatanganan dari kepala daerah, serta menyampaikan bahwa kedepannya Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan akan dilakukan sepenuhnya melalui SIPTL sehingga diharapkan kerja sama Inspektur dan admin SIPTL untuk mengupload dokumen tindak lanjut ke dalam sistem.
Perbaikan yang perlu dilakukan pemerintah daerah antara lain penyelesaian kerugian daerah agar berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara dan PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, serta memerintahkan atasan langsung untuk melaporkan setiap kerugian daerah kepada kepala daerah dan memberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya tujuh hari setelah kerugian diketahui.