Mataram – Senin, 11 Februari 2019, BPK Perwakilan Provinsi NTB menerima kunjungan dari Pansus Pembahas Sewa Tanah/Aset dari DPRD Kabupaten Bima. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data terkait pengelolaan aset dan sewa tanah di Kabupaten Bima. Berdasarkan LHP BPK, pengelolaan asset dan pelaksanaan sewa tanah di Pemkab Bima belum maksimal, sehingga beberapa tahun terakhir menjadi temuan pemeriksaan BPK.
Sebanyak 23 Anggota Dewan, termasuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, serta 7 orang dari Sekretariat DPRD diterima oleh Plh. Kepala Perwakilan, Janter Simanjuntak; Kepala Subauditorat NTB II, Achmad Fauzi Amin; Kepala Subbagian Hukum, Jayusman; Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Shinta Lamria; dan beberapa Ketua Tim.
Anggota Pansus berharap agar BPK dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ataupun pemeriksaan investigatif terkait penglolaan asset dan pelaksanaan sewa tanah di Pemerintah Kabupateb Bima. Kepala Subauditorat NTB II, Achmad Fauzi Amin, menjelaskan bahwa untuk dapat dilakukan PDTT atau pemeriksaan investigatif, DPRD dapat bersurat ke Ketua BPK, untuk kemudian diputuskan dalam sidang Badan, apakah dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.