Mataram – Dalam rangka melakukan penelaahan atas temuan dan permasalahan berakibat kerugian negara/daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Provinsi dan Kabupaten di Provinsi NTB, BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB, Selasa, 12 Februari 2019. BAKN merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan yang bersifat tetap, anggota paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sejumlah fraksi di DPR. Tugas BAKN salah satunya menelaah hasil pemeriksaan BPK dan menindaklanjuti atas temuan hasil pemeriksaan BPK, memberi masukan kepada BPK terkait dengan pemeriksaan.
Sebanyak lima Anggota Dewan hadir dalam kunjungan kerja tersebut, yakni Ir. Andreas Eddy Susetya, M.M.; H. Willgo Zainar, S.E., MBA.; Sartono, S.E., M.M.; Ir. H. A. Junaidi Auly, M.M.; dan Erik Adtrada Ritonga. Para Anggota Dewan tersebut ditemui oleh Plh. Kepala Perwakilan, Janter Simanjuntak; Kepala Subauditorat NTB II, Achmad Fauzi Amin; Kepala Subbagian Hukum, Jayusman; Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Shinta Lamria; dan beberapa Ketua Tim.
Dalam acara tersebut, BAKN DPR RI mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK. BPK Perwakilan Provinsi NTB memaparkan jawabannya kepada BAKN DPR RI dengan diselingi diskusi dan masukan yang bermanfaat untuk perbaikan BPK Perwakilan Provinsi NTB ke depannya.