Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi NTB, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Barat TA 2019

Mataram – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi NTB TA 2019 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi NTB pada hari Rabu (20/05) bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB. Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H.; Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc.; Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CSFA., CA.; serta dihadiri melalui sarana video conference oleh Anggota VI BPK, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA. dan Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama VI), Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB TA 2019, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi NTB TA 2019. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi NTB telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk kesembilan kalinya (2011-2019).

Di hari yang sama pada pukul 15.00 WITA,  Kepala Perwakilan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat TA 2019 kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing melalui sarana video conference. Kedua entitas tersebut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2019. Ini merupakan kelima kalinya Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat memperoleh opini WTP (2015-2019).

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP atas LKPD tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Mengacu pada visi BPK menjadi pendorong pencapaian tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat melalui rekomendasi yang bermanfaat bagi perbaikan sesuai dengan kebutuhan stakeholders. Melalui rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pemerintah daerah diharapkan akan membuat dan melaksanakan  rekomendasi untuk perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.