BPK merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
|
Untuk memperlancar tugas dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan maka sesuai amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23G yang menyatakan bahwa “BPK-RI berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi” dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa “BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi”, dibentuklah kantor perwakilan BPK RI yang berdiri disetiap wilayah provinsi di Indonesia.
|
23 November 2007 Perwakilan di Mataram, Nusa Tenggara Barat merupakan perwakilan BPK yang ke-26 dan diresmikan pada tanggal 23 November 2007 oleh Wakil Ketua BPK (Alm. Bapak H. Abdullah Zainie, SH) yang selanjutnya bernama BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). BPK RI Perwakilan Provinsi NTB berawal dari Perwakilan IV BPK RI di Denpasar yang membawahi wilayah pemeriksaan Provinsi Bali, Provinsi NTB, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua. Kantor pertama BPK Perwakilan Provinsi NTB adalah eks gedung Kantor Kehutanan milik Pemerintah Provinsi NTB dengan status izin pinjam pakai yang beralamatkan di Jalan Pejanggik Nomor 5 Mataram. kantor tersebut merupakan kantor sementara sembari menunggu selesainya pembangunan gedung kantor baru. |
9 September 2009 Diadakan acara peletakan batu pertama gedung kantor baru BPK Perwakilan Provinsi NTB oleh Tortama KN VI, Drs. Sutrisno sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung. |
1 Januari 2011 Kegiatan BPK Perwakilan Provinsi NTB secara definitif dilaksanakan di gedung baru dengan alamat Jalan Udayana Nomor 22 Mataram. 1 Desember 2011 Gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB diresmikan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Purnomo, Ak. Kantor perwakilan terdiri dari dua gedung yaitu, Gedung utama di sebelah barat yang mempunyai fungsi sebagai ruang kerja pegawai dan gedung penunjang di sebelah timur yang mempunyai fungsi menunjang kegiatan operasional kantor. BPK Perwakilan Provinsi NTB ini adalah salah satu unsur Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan yang berada di bawah Auditor Utama Keuangan Negara VI (AKN VI) dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK RI. Untuk wilayah kerjanya, Kantor Perwakilan ini membagi dua wilayah kerja yaitu Subauditorat NTB I dan Subauditorat NTB II. Subauditorat NTB I memiliki wilayah kerja yang terdiri dari Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa Barat, sedangkan Subauditorat NTB II wilayah kerjanya terdiri dari Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, dan Kota Mataram.
|