Penanganan kasus pengadaan benih kedelai 2017 tersendat. Bahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ternyata tidak terdaftar (diduga raib) di register perkara. Padahal kasus ini sudah ditangani di tahap penyidikan. Meski belum ada penetapan tersangkanya. Kepala Kejari Lombok Tengah, Otto Sompotan, S.H mengatakan, dirinya sudah meminta pemaparan Pidsus mengenai kasus itu sejak mulai menjabat Agustus lalu. ‘’Saya cek, (kasus) tidak terdaftar,’’ ujarnya di Mataram, Senin, 14 Desember 2020. Maret lalu, kasus ini sudah diekspose bersama auditor BPK RI. Ekspose keempat masih belum membuahkan hasil audit penghitungan kerugian negara akibat dugaan benih yang tidak sesuai spesifikasi.