Kejati NTB menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan kenaikan harga tidak wajar pupuk subsidi pengadaan tahun 2020. Harga pupuk ini diduga melambung dari harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani. Tindakan awalnya dengan memantau harga pasar. ‘’Saya tugaskan Intel pantau harga pasar. Apakah memang akibat persaingan tidak sehat. Atau memang wajar,’’ ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Tomo Sitepu, S.H, Jumat, 11 Desember 2020. Penelusuran ini selanjutnya pada kuota pengadaan pupuk. Kemudian alokasi pupuk yang mendapatkan subsidi. ‘’Kita coba monitor. Kita coba akan tindaklanjuti,’’ ujarnya. Menurutnya, kenaikan harga pupuk sampai di tingkat petani dipengaruhi sejumlah faktor. Faktor ekonomi dan faktor kebijakan. ‘’Persaingan wajar atau monopoli? Atau bagaimana sistemnya. Itu perlu kita tindaklanjuti,’’ ujar Tomo.