Pemprov NTB sedang menghadapi PT Gili Trawangan Indah (GTI). Kerjasama pengelolaan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Gili Indah, Pemenang, Lombok Barat sudah terang batal demi hukum. Somasi Pemprov NTB bertepuk sebelah tangan. Bahkan, PT GTI menjawabnya dengan santai. Dengan meminta Pemprov NTB mengosongkan lahan konsesi PT GTI yang diduduki masyarakat. Hal itu sama saja dengan adu domba. ‘’Kita akan tinjau, kita cari tahu masalahnya secara detail,’’ ungkap Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto, S.H,M.H. Kejati NTB akan meninjau secara komprehensif. Baik dari aspek litigasi maupun non-litigasi. Namun, harus ada dasarnya dulu. Yakni Surat Kuasa Khusus (SKK) yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak untuk dan atas nama Pemprov NTB.