Pemprov NTB mengultimatum penunggak temuan kerugian negara. Hal itu disampaikan dalam sidang majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TPGR), Selasa, 15 Desember 2020. Sebanyak Rp2,6 miliar sukses disetorkan. “Kami mengkonfirmasi mereka serta memberikan ultimatum untuk memastikan kerugian negara itu segera terbayarkan,” ujar Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi ditemui usai sidang. Sekda yang bertindak sebagai ketua majelis sidang TP-TGR ini mengatakan, penagihan ini berdasarkan temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhitung sejak tahun 2018. Mereka yang disidang antara lain 14 kontraktor, satu pejabat pembuat komitmen (PPK), dan satu entitas pribadi.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Sidang TPGTGR Triwulan IV 2020, Pemprov NTB Ultimatum Penunggak Kerugian Negara