Keberadaan BPK pertama-tama ditetapkan oleh Undang- Undang Dasar 1945. Pasal 23 ayat (5) UUD memuat amanat: ”untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kehadiran pasal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal, para pendiri Republik Indonesia sudah menyadari bahwa dalam rangka menegakkan pemerintahan yang bertanggung jawab, diperlukan sebuah Badan Pemeriksa Keuangan. Karena itu dalam UUD tersebut tercantum ketetapan yang mewajibkan pembentukan BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.