BPK bertanggung jawab memeriksa dan menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Temuan yang dihasilkan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK. Temuan-temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sekedar temuan yang didiamkan saja.
Di masa lalu memang UU tidak mengatur tindak lanjut temuan. Sekarang, UU mengatakan bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pejabat negara dan pelaksanaannya dipantau dan dilaporkan kepada BPK. Lebih dari itu, mereka yang tidak melaksanakan tindakan lanjut diancam dengan sanksi pidana maksimum 1,5 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta.