Awas, Bisa Gak Naik Jabatan Lho!

MATARAM – Pejabat-pejabat yang malas mengembalikan kerugian negara akan segera dipanggil Tim Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Provinsi NTB. Langkah ini ditempuh untuk mempertegas komitmen mereka dalam  mengembalikan uang negara.

”Kita akan berikan batas waktu terakhir untuk mengembalikan kerugian negara itu,” kata Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim, kemarin (5/10).

Diberitakan sebelumnya, jumlah kerugian negara yang belum dikembalikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB hingga saat ini sebesar Rp 57 miliar lebih. Angka ini didapatkan dari sisa temuan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat NTB.

Pemanggilan ini sebagai salah satu upaya penagihan kerugian negara di masing-masing SKPD. Dengan harapan mereka segera mengembalikan kerugian negara. Sebab hingga saat ini masih banyak kas negara yang tersendat di SKPD.

Menurutnya Ibnu, langkah ini sesuai dengan kesepakatan TPTGR Provinsi NTB yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H. Rosiady Sayuti. Secara teknis pemanggilan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, sementara uangnya disetor ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

”Jika mereka tidak datang, maka hal itu akan menjadi catatan pimpinan,” katanya.

Artinya, bila staf atau pejabat tersebut tidak mengembalikan sampai batas waktu yang sudah disepakati, maka hal ini menjadi acuan penilaian kepala daerah. Salah satunya untuk tidak menaikkan pangkat dan jabatannya.

Jumlah staf dan pejabat yang akan dipanggil cukup banyak. Namun ia tidak bisa menyebutkan, sebab temuan ini merupakan sejak tahun 2012 hingga 2016. Penyebab kerugian negara yang ada di beberapa SKPD adalah akibat kelebihan bayar pajak, kelebihan belanja barang dan jasa, kelebihan honor dan sebagainya. Nilai kerugian tersebut bervariasi, ada yang Rp 200 ribu, Rp 500 ribu hingga jutaan. Setelah dikalikan dengan jumlah personel yang menerima dan selama bertahun-tahun, maka menjadi banyak.

”Meski sedikit tapi kalau ditumpuk-tumpuk jadi banyak,” katanya.

Pengembalian ini tidak semata-mata melihat dari nilai kerugian yang ada pada  personel pegawai. Akan tetapi banyaknya uang negara yang hilang akibat penggunaan yang tidak tepat.

Inspektorat menargetkan, dengan pemanggilan ini sisa kerugian negara selesai di tingkat pemerintah, tidak berproses hingga ke meja hijau.

”Setelah menagih SKPD, selanjutnya tim juga akan menagih rekanan-rekanan yang menunggak pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Jika pihak ketiga tidak mengembalikan kerugian negara, maka tim akan mengecek di mana keberadaan mereka. Apakah mereka sengaja menghindar atau sudah bangkrut. Sehingga dirapatkan kembali oleh majelis, apakah penagihan akan diserahkan kepada Kejaksaan atau tidak. Sebab sebagian besar kerugian negara berada di pihak kontraktor, seperti denda pengerjaan proyek. ”Bagi anggota dewan atau pejabat yang sudah meninggal, kita usulkan untuk penghapusan,” katanya.

Akan Tetapi sebelum penghapusan, piutang tersebut akan diserahkan ke ahli waris. Bila kondisi ekonomi ahli waris tidak memungkinkan, maka bisa diusulkan untuk dihapus. (ili/r7)

Sumber: Lombok Post