Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB melakukan audit terhadap bantuan dana parpol di Kota Mataram. Bantuan dalam bentuk hibah senilai Rp 912.798.780 diperuntukkan bagi 11 parpol yang memperoleh kursi di legislatif.
Jumlah bantuan diterima pun berbeda – beda tergantung suara diperoleh pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 lalu. Auditor negara ini memeriksa penggunaan bantuan apakah sesuai nomenklatur atau sebaliknya.
Sebab, parpol harus menggunakan bantuan itu 60 persen untuk pendidikan politik. Dan, sisanya digunakan sebagai operasional sekretariat parpol. “Saya sudah diperiksa BPK,” kata Kepala Bidang Politik dan Bina Ideologi Bakesbangpol Kota Mataram, I Putu Juniartha, SH., ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 7 September 2017.
Putu menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2014 mengisyaratkan kepada pemerintah daerah mewajibkan menyiapkan dana bagi Parpol mendapatkan kursi di DPRD. BPK turun mengaudit dalam rangka penggunaan bantuan oleh parpol apa sesuai nomenklatur atau sebaliknya.
“Misalnya parpol adakan seminar. Adakah undangan dan permintaan narasumber dan kuitansinya, atau tidak,” jelasnya. Hasil audit BPK tidak ditemukan permasalahan sehingga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Inspektorat baru kemudian bersurat ke parpol untuk segera menyiapkan pengajuan bantuan ke pemerintah.
Pihaknya kata Putu, sifatnya mengecek kelengkapan administrasi saja. Proposal diajukan parpol nanti ditelaah oleh tim verifikasi. Setelah diverifikasi baru disampaikan ke Bagian Keuangan Daerah. BKD pun memeriksa lalu mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dikatakan, evaluasi penggunaan dana bantuan parpol itu secara kegiatan tidak ada. Pun, ada temuan BPK akan diselesaikan bersama dengan pengurus parpol dan Inspektorat dalam rangka pembinaan. (cem)
Sumber: Suara NTB