Sumber : Suara NTB
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berdasar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap manajemen keuangan yang dijalankan pemerintah daerah di pandangan biasa saja oleh Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Moch Ali Bin Dachlan. Baginya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dianggap tidak penting.
“Tidak penting WTP itu bagi saya,” jawabnya saat di wawancara Suara NTB di Selong. Di tengah gencarnya sejumlah daerah mengejar predikat tersebut, pandangan Ali BD justru berbeda.
Ia tegaskan di era kepemimpinannya di Loti mini ia tidak menuju WTP. Terpenting bagi Ali BD adalah, terciptanya manajemen pemerintah yang bebas praktik korupsi. “Manajemen pemerintah yang baik itu tanpa korupsi,” terangnya.
BPK diketahui bupati melahirkan opini itu berdasarkan hasip pemeriksaan dokumen saja. Pemeriksaan hanya besifat normative. Tidak bersifat investigative. Benar-benar menemukan fakta di balik dokumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara. Dilihat dari sudut pandang pemberantasan korupsi, disampaikan Ali BD predikat WTP tidak bias sebagi jaminan.
Menurutnya, melihat proses audit dokumen yang dilakukan BPK, tidak ada jaminan bahwa yang sudah meraih predikat WTP tersebut bebas korupsi. Adanya sejumlah daerah yang bangga terhadap predikat tersebut dikatakan bupati sah-sah saha. Justru yang diinginkannya laporan keuangan yang kualitatif. Diman, penggunaan uang itu benar-benar pada tujuannya. Ali BD mengatakan tidak mencela apa yang telah dikerjakan BPK. Dimakluminya bahwa beban kerja BPK cukup luas.
Lotim sendiri, lanjutnya butuh proses pemeriksaan keuangan yang lebih mendalam. Ingin dilihat derail, pengelolaan keuangan secara kualitatif. Menemukan fakta praktik penggunaa keuangan yang menimbulkan kerugian Negara.
Kepada pihak Inspektorat, diperintahkan bupati agar melakukan pemeriksaan secara detail. Pemeriksaan satu instansi diminta dilakukan dingga 35 hari. Hasilnya, dikatakan sejauh ini cukup mengagumkan. Sejumlah fakta ditemukan antara lain di salah satu instansi ada dugaan penyalahgunaan uang hingga Rp. 4 miliar. Bupati tidak menyebutkan instansi yang terindikasi menyalahgunakan keuangtan itu. Terhadap pelanggaran tersebut, ia siap akan melanjutkannya ke proses hokum dan diminta ke pada yang besangkutan untuk mengembalikan. (rus)