Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah diberi keringanan sebesar 20 persen untuk PBB hotel dan restoran. Lobar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB bisa mencapai Rp15 miliar tahun ini. “Keringanan pajak yang kami berikan untuk PBB saja, kita berikan potongan 20 persen, sama seperti tahun lalu” ungkap Kepala Bapenda Lobar, Suparlan, saat dikonfirmasi kemarin.
selengkapnya…
BLES_09_5 Keringan Pajak PBB Lobar_Rev Ksb