BPK akan Serahkan ke KPK Jika Bansos Rp 70 Miliar KSB Terindikasi Menyimpang

Demo-BPKMataram (Suara NTB)
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK), mendatangi BPK Perwakilan NTB, Senin (25/4) kemarin. Mereka mempertanyakan hasil audit Bansos 2015 Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) senilai Rp 70 miliar yang diduga bermasalah. BPK akan menyerahkan hasil audit ini ke KPK, jika dalam audit itu ditemukan indikasi korupsi.

Demikian terungkap dalam hearing sejumlah aktivis GMAK dengan pejabat BPK, kemarin. Aksi awalnya berlangsung di gerbang Utara Kantor BPK Jalan Udayana, Mataram. Setelah sempat memanas, mereka kemudian diterima dialog dengan pejabat BPK setempat. Aksi itu merupakan rangkaian dari laporan dugaan penyimpangan dana Bansos KSB Rp 70 miliar ke KPK Maret lalu.

Ada lima poin tuntutan pendemo dalam aksinya. Pada poin satu, BPK diminta mempublish data temuan atas audit Bansos KSB senilai Rp 70 miliar. Terkait tuntutan yang sama di poin lima, BPK diminta membuat pernyataan resmi akan menyerahkan audit itu ke KPK.

Menurut koordinator aksi Dinul Haq, alasannya meminta data itu karena mereka sebelumnya melaporkan penggunaan dana Bansos itu ke KPK. Namun KPK meminta hasil audit BPK terlebih dahulu. ‘’Kami datang ke sini berhak meminta audit itu, meski pun diserahkan juga ke DPRD KSB,’’ kata Dinul Haq.

Poin lain yang dipertanyakan adalah audit Dana Alokasi Khusus (DAK) KSB senilai Rp 14 miliar. Menurutnya, DAK itu diusut Kejaksaan Negeri Sumbawa, namun hasil audit BPK tidak ada temuan, sehingga mereka mengindikasikan lembaga auditor itu ada ‘main mata’ dengan Pemda KSB. ‘’Kami pernah demo di depan Kejati NTB Desember 2013, waktu itu kata Kejaksaan belum ada audit BPK. Sampai hari ini, kami belum terima hasil audit dari BPK,’’ tandasnya, seraya menambahkan, mereka berhak meminta audit itu sesuai pasal 7 Undang Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Mereka juga meminta audit semua proyek di KSB selama 12 tahun dibuka ke publik, sejak kabupaten pemekaran dari Kabupaten Sumbawa.

Satu per satu pertanyaan demonstran itu dijawab Kepala Sub Auditorat BPK NTB I, Sulih Nugroho, Kasubag Hukum, Jayusman dan Kasubag Humas dan TU, Sintha Lamria.

Sulih Nugroho menjawab poin lima. Baginya tidak perlu harus membuat pernyataan kesanggupan menyerahkan audit atas Bansos KSB Tahun 2015 itu ke lembaga antirasuah KPK. Sebab menurut dia, soal adanya unsur tindak pidana setelah dilakukan audit, secara otomatis akan diserahkan ke KPK. “Setiap ada unsur tindak pidananya, kemungkinan ke arah Tipikor, kita langsung ke KPK,” tegas Sulih.

‘’Demikian juga jika nanti dalam audit dana Bansos KSB ini ada masalah, kita akan langsung lapor ke KPK juga,’’ sambungnya. Bahkan tidak mutlak ke KPK saja, tapi terbuka peluang ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Penegasan yang sama disampaikan Kasubag Humas BPK, Sintha Lamria, bahwa tanpa diminta oleh demonstran, temuan yang berkaitan indikasi tindak pidana korupsi, akan direkomendasikan ke KPK, serta APH lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Soal tuduhan ‘’main mata’’ dengan Pemda KSB sehingga lahir produk opini WTP, dipastikannya tidak pernah terjadi. Pemeriksaan dilakukan sesuai standar akutansi pemerintah, mengecek penyajian laporan keuangan. Jika memang sudah disajikan lengkap, maka menurutnya tidak ada masalah. “Kalau semua sudah disajikan, tidak ada yang ditutupi, sesuai standar akutansi pemerintah, itu berarti WTP,” jelasnya.

Diurai juga terkait dana DAK 2011, diakuinya Kejaksaan pernah mengusut. Tapi dalam auditnya, tidak ditemukan indikasi penyimpagan. Karena yang dilakukan Pemda hanya mengatur penggunaan anggaran. Di mana, anggaran pendapatan dengan kebutuhan belanja tidak sesuai, yang disebutnya lebih besar pasak daripada tiang. Sehingga Pemda setempat terpaksa menggunakan dana DAK, namun kemudian diganti di tahun berikutnya. Itu menurut auditor tidak ada masalah sepanjang bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi keuangan.

Sementara Jayusman menegaskan, terkait audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015, dipastikannya belum selesai. Termasuk di dalamnya soal Bansos yang ditagih demonstran GMAK. Sehingga belum diketahui hasilnya. ‘’Teman-teman kami masih melakukan audit di lapangan,’’ terangnya. Praktis, audit itu bisa diketahui hasilnya dua bulan setelah pemeriksaan selesai.

‘’Sekarang kami belum tahu kapan selesainya. Karena audit saja masih berjalan,’’ sambung Sintha, menanggapi pertanyaan perwakilan demonstran yang meminta kejelasan penyelesaian dan hasil audit Bansos. Bahkan Sintha meminta kepada aktivis GMAK untuk memberi masukan ke tim auditor atas kecurigaan yang penggunaan dana Bansos Rp 70 miliar tersebut. Justru itu bagus menurutnya.

Jayusman kembali menambahkan, kewajiban pihaknya sesuai ketentuan UU BPK, bahwa setiap hasil audit akan diserahkan ke DPRD. Sebagai wakil rakyat, dipahaminya, DPRD tidak akan mempersulit jika ada permintaan. ‘’Kecuali ada kesulitan di DPRD, silakan minta ke kami (BPK). Kami sediakan, tapi tentu ada prosedurnya, seperti bersurat, isi formulir, begitu,” jelas mantan Kasubag Humas ini.
Usai mendengar dan memahami penjelasan itu, demontsran dipimpin Indra Kusuma Negara dan Muhammad Ziyad akhirnya meninggalkan gedung BPK sekitar pukul 12.00 Wita. (ars)

Sumber: Suara NTB