Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menyatakan belum menerima dokumen terkait perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003. “Sampai saat ini kami belum terima data terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB tahun 2003,” jelas Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Djoni Kirmanto, kepada Lombok Post, kemarin. |
Bagaimana soal MoU yang di tandatangani kedua belah pihak? Dijelaskan, kedua belah pihak belum pernah membuat MoU. Kejati NTB hanya meminta kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003. “Bukan MoU, Kejati hanya meminta supaya dilakukan audit dan itu memang sudah menjadi haknya” jelasnya. |
Dikatakan, Kejati NTB hanya menyerahkan satu dari dua berkas perkara yang saat ini di tangani. “Yang sudah diserahkan kepada kita hanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank NTB, karena kemarin yang diutamakan adalah kasus tersebut,” katanya. “Sampai saat ini dokumen untuk melakukan perhitungan terkait kasus dugaan korupsi APBD 2003 belum kita terima. Tapi kalau sudah diberikan, kita akan bentuk tim untuk melakukan perhitungan,” tambahnya. |
Sebelumnya, Kajati NTB Slamet Wahyudi mengatakan menemui kendala soal perhitungan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB tahun 2003. |
Mengenai hal tersebut, Djoni kembali mengingatkan, jika pihak kejaksaan ingin perhitungan tersebut segera dilakukan, seharusnya dokumen untuk melakukan penghitungan segera diserahkan ke BPK. “Kalau berkasnya sudah ada, tentunya perhitungannya bias segera dilakukan,” paparnya. |
Lombok Pos, 15 Mei 2010 |