BPK Minta Dispar Kota Mataram Kembalikan Uang Negara

Catatan umum BPK RI Perwakilan NTB yang tertuang dalam surat nomor 69/S/XIX.MTR/05/2018 disikapi cepat oleh pihak Dinas Pariwisata Kota (Dispar) Mataram. Sebelumnya dalam surat itu Dispar disebut telah melakukan pembayaran melebihi volume seharusnya.

Kelebihan itu mencapai Rp 231,9 juta. Nilai itu harus segera dikembalikan. Jika tidak ingin lebih ruwet lagi urusannya.

“Kaget kita. Langsung saya panggil Kabid, Kasi, dan Keuangannya tadi,” kata Sekretaris Dispar Kota Mataram HL Abdul Hamid.

Mereka coba menelusuri kebenaran soal catatan BPK. Termasuk di dalamnya disebutkan ada kaitannya dengan enam paket yang ditangani Dispar sepanjang tahun anggaran 2017.

“Dan ternyata beberapa paket itu sudah dibayar, seharusnya tinggal Rp 105 juta. Ada kami punya bukti-bukti pelunasannya,” ujarnya.

Kelebihan volume pembayaran ini terjadi di proyek mewah balai kebudayaan. Dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek yang kini terkesan mangkrak di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan itu diakui Hamid memang tidak sesuai volume.

“Kontraktornya bersedia untuk mengembalikannya. Tapi mereka katanya butuh waktu,” terangnya.

Karena itu seharusnya lanjut Hamid, Dispar hanya perlu mengembalikan Rp 105 juta dari proyek Balai Kebudayaan. Sedangkan beberapa paket lainnya yang sebelumnya terindikasi sebagai temuan BPK sudah dikembalikan dananya sesuai permintaan. “Kalau tidak salah tanggal 21 Mei semua sudah selesai,” yakinnya.

Pihaknya siap menunjukan bukti penyetoran. Enam paket yang sebelumnya dipersoalkan itu, kata Hamid, berkenaan dengan beberapa kegiatan Dispar di luar daerah.

“Kami terus hubungi rekanannya. Mereka janji pasti akan segera mengembalikan kelebihannya dalam waktu dekat,” jaminnya.

Hal ini perlu ia sampaikan sebagai klarifikasi atas surat BPK sebelumnya. Sehingga tidak berpotensi menimbulkan syak wasangka yang tak produktif.

Langkah cepat Dispar mengklarifikasi ini juga sejalan dengan arahan dari PLT Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana. Sebelumnya Mohan meminta catatan ini harus segera disikapi. OPD tidak boleh berleha-leha menyikapi catatan dari BPK. “Jangan sampai ada yang berleha-leha,” peringat Mohan.

OPD yang dinilai bekerja tidak sesuai aturan dan perundang-undangan diimbau untuk segera memperbaiki diri. Sebelum segala sesuatunya menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Jika ada perintah untuk mengembalikan kelebihan volume atau keharusan untuk mendenda rekanan, maka harus segera dilakukan. “Tentu ini akan jadi tanggung jawab kita lah (untuk memastikan berjalan sesuai harapan),” tegasnya. (zad/r5)

Sumber: Lombok Post