BPK NTB GELAR ENTRY MEETING PEMERIKSAAN PENDAHULUAN ATAS LKPD TA 2022 PADA 9 PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH PROVINSI NTB

Mataram (BPK NTB), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022 untuk 9 pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi NTB, melalui Zoom Meeting pada Selasa (31/01/23).

Entry meeting merupakan salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, sebagai bentuk komunikasi awal yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas yang diperiksa. Pelaksanaan entry meeting ini diharapkan dapat menciptakan komunikasi yang baik, efisien, dan efektif dalam rangka memberikan kelancaran dalam proses pemeriksaan.

Hadir dari Perwakilan BPK NTB adalah Kepala Perwakilan BPK NTB (Kalan NTB), Ade Iwan Ruswana, Kepala Subauditorat NTB I, Sudarmono, dan Kepala Subauditorat NTB II, Abdul Choliq.  Sedangkan Pemerintah Daerah yang hadir sebanyak 9 Pemerintah Kota/Kabupaten diantaranya Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Kota Bima, yang diwakili oleh para Sekretaris Daerah dan Pejabat Daerah lainnya.

Dalam entry meeting ini disampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan ini akan dilakukan secara serentak pada 11 entitas di wilayah Provinsi NTB dan khusus untuk entitas di luar wilayah Kota Mataram dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari s.d 28 Februari 2023 atau secara keseluruhan dilaksanakan selama 30 hari dengan sistem kerja pemeriksaan on desk audit selama 5 hari dan selanjutnya pemeriksaan lapangan selama 25 hari.

Adapaun tujuan pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan ini adalah 1) Memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, terutama temuan yang mempengaruhi opini; 2) Menilai efektivitas SPI dalam menyusun Laporan Keuangan; dan 3) Melakukan pengujian subtantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Kepala BPK NTB menyampaikan “Selanjutnya kami juga akan selalu mengingatkan bahwa semua pemeriksaan yang telah dilaksanakan BPK akan lebih bermanfaat/berguna apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK”

“Perlu kami sampaikan bahwa untuk hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2021 yang telah dilaksanakan pada tahun lalu diketahui bahwa dari 414 rekomendasi yang telah sesuai baru sebesar 57 rekomendasi atau sebesar 13,77%, belum sesuai sebesar 225 rekomendasi atau sebesar 54,35%, belum ditindaklanjuti sebesar 132 rekomendasi atau sebesar 31,88%” lanjut beliau.

Semoga pertemuan ini dapat menjadi awal yang baik dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntable serta mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visinya yaitu “Menjadi Lembaga Pemeriksa Terpercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara”.