BPK NTB Hadiri Peluncuran Piagam Wajib Pajak

Mataram (5 Agustus 2025) Tukino, Kepala Sekretariat BPK NTB hadiri peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dan Forum Konsultasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Barat di aula rinjani Kanwil DJP Nusa Tenggara. Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) bertujuan untuk a) membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara; b) menjadi jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat; c) guna mendorong keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan; d) meningkatkan kepatuhan pajak dan kesukarelaan.

Indah Dhamayanti Putri, Wakil Gubernur NTB menyampaikan bahwa Pemerintah Prov NTB memberikan keringanan pajak per 1 Juli 2025 berupa gebyar diskon pajak kendaraan bermotor untuk kategori tertentu.

Samon Jaya, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, membuka kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) adalah sebuah dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain ha katas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hokum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepaa pegawai DJP.

Dalam acara ini juga terdapat Forum Konsultasi Publik untuk dapat menerima masukan dari publik dalam rangka pelaksanaan pelayanan dan kebijakan perpajakan. Forum Konsultasi Publik ini merupakan wadah dialog terbuka antara penyelenggara layanan (DJP) dan pengguna layanan, yaitu mewadahi kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Tujuan Forum Konsultasi Publik ini antara lain menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan responsif,serta menciptakan pengawasan sosial.