Bertempat di ruang auditorium lantai III BPK NTB, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit serta Penyesuaian dan Perhitungan Angka Kredit dari PAK Integrasi ke PAK Konversi, oleh subbagian JFP-Biro SDM BPK RI, yang diikuti oleh 78 pemeriksa (kamis 18 Januari 2024).
Hidiyah Rupiyanti, Kasubag SDM BPK NTB dalam sambutannya menyampaikan bahwa pegawai tidak perlu menyampaikan DUPAK kembali. Angka kredit akan diperoleh dari hasil konversi penilaian kinerja pegawai, yang diberlakukan mulai tahun 2023.
Sesuai dengan Permenpan RB nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, historikal model penilaian angka kredit dijelaskan sebagai berikut.
Untuk hasil konversi predikat kinerja tahunan dapat dilihat dalam table berikut.