BPK NTB Serahkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan RSUD TA 2024 dan 2025 (TW I) pada Provinsi NTB

 

 

Bertempat di auditorium BPK NTB, diselenggarakan kegiatan Penyerahan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan RSUD TA 2024 dan 2025 (TW I) pada Provinsi NTB, Rabu (28/05/2025).

Suparwadi, Kepala Perwakilan BPK NTB mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD, Kepala Daerah Provinsi NTB, dan Manajemen RSUD Provinsi NTB beserta jajarannya atas kerja sama yang baik dalam rangka mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan keuangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selanjutnya, atas dasar pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan Pendapatan, Belanja, Piutang dan Utang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam semua hal yang material. Kami mengapresiasi usaha-usaha Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (Triwulan I) yang telah dilakukan oleh Manajemen RSUD Provinsi NTB beserta jajarannya.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat dan berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTB, H. Muzihir, menyampaikan ucapan terima kasih atas pembinaan, masukan dan penilaian yang telah dilakukan terhadap kinerja pengelolaan RSUD Provinsi NTB. LHP ini akan menjadi barometer kedepan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja RSUD  Provinsi NTB dalam mengelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Indah Dhamayanti Putri, Wakil Gubernur NTB menyampaikan ucapan terima kasih atas pembinaan, masukan dan penilaian yang telah dilakukan terhadap kinerja pengelolaan RSUD Provinsi NTB. Beliau dan seluruh jajaran menyampaikan akan terus berkomitmen dalam mengelola keuangan dan kinerja RSUD Provinsi NTB secara professional, transparan dan akuntabel sesuai dengan azas prioritas, efektivitas dan efisiensi, tertib administrasi, serta dipastikan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.