Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan masih banyaknya terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2017. Terutama di kabupaten/kota berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan daerah (PKD).
Kepala BPK Perwakilan NTB, Wahyu Priyono memaparkan, semua kabupaten/kota masih belum patuh terhadap berbagai ketentuan yang ada. Ketidakpatuhan tersebut mencapai 80 hingga 90 persen dan terus terjadi setiap tahun. Untuk Kota Mataram, BPK menemukan pajak senilai Rp 144.366.094,55 terlambat disetor, kekurangan pemungutan PPN dan pemotongan PPh senilai Rp 186.413.310,00 pada 9 OPD.
“Pelaksanaan 15 pekerjaan pada empat OPD juga tidak sesuai kontrak senilai Rp 571.645.866,73, denda keterlambatan belum dikenakan senilai Rp 32.068.165,45 dan kelebihan pembayaran 6 paket pekerjaan pada Dinas Pariwisata senilai Rp 231.924.000,00,” ungkap Wahyu, Senin (28/5).
Terhadap temuan itu, BPK mengeluarkan rekomendasi agar kuasa BUD lebih cermat melakukan pemungutan dan pemotongan pajak dalam penerbitan SP2D. Kemudian Kepala OPD terkait menginstruksikan kepada PPHP dan PPK OPD terkait supaya lebih cermat melaksanakan pekerjaannya.
“Kepala OPD terkait supaya menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp 486.530.104,31 dan rekomendasi terkahir, Sekda menginstruksikan PPK supaya memperhitungkan kekurangan volume pada pengajuan sisa pembayaran pekerjaan senilai Rp 24.895.531,74, serta mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 19.207.045,45,” ujarnya.
Selanjutnya di kabupaten Lombik Timur, ditemukan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Senilai Rp 81.968.105,00 tidak sesuai ketentuan. Kelebihan pembayaran Belanja Pegawai senilai Rp 1.298.725.000,00 atas Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dana Operasional dan Tunjangan Transportasi DPRD dan 16 paket pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak senilai Rp 520.487.204,85. Belum lagi denda yang belum dipungut senilai Rp 15.120.115,25.
Untuk Lobar sendiri ditemukan Pembayaran Belanja Tunjangan Pegawai Senilai Rp 69.126.000,00 tidak sesuai ketentuan. Kemudian ada kekurangan volume atas 13 Paket Pekerjaan pada 4 OPD senilai Rp 1.318.123.199, kekurangan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 Senilai Rp 64.513.063, Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Senilai Rp 80.371.586,58 tidak sesuai dan Belanja Perjalanan Dinas pada 21 OPD senilai Rp 1.544.996.070,00 juga tidak sesuai.
Kabupaten Lombok Tengah menjadi temuan BPK paling urgen. Ditemukan Pemerintah Desa belum mengelola kewajiban pembayaran pajak pusat secara tertib dan belum menyetor pajak pusat minimal senilai Rp 1.438.633.809. “Anggaran itu kita temukan di 100 desa,” ungkapnya.
Temuan lainnya di Loteng yaitu pengelolaan pajak katering senilai Rp 79.119.100 belum dipungut, pajak daerah senilai Rp 48.826.156,00 sudah dipungut namun belum disetor, sebanyak 4 paket pekerjaan pada 4 OPD mengalami keterlambatan pekerjaan dan belum dikenakan denda senilai Rp 151.431.047.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran belanja pegawai tidak sesuai ketentuan senilai Rp 382.603.010. Adanya kelebihan pembayaran personel konsultan yang melaksanakan lebih dari satu pekerjaan dalam waktu bersamaan senilai Rp 45.715.398,43, kekurangan volume 11 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada 2 OPD senilai Rp 795.973.777. “Dan temuan terakhir kekurangan volume 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada 3 OPD senilai Rp 61.768.219,78,” papar Wahyu.
Selanjutnya di KLU, temuan BPK diantaranya kekurangan volume 8 Paket Pekerjaan pada 4 OPD senilai Rp 728.499.795. Kemudian pemborosan senilai Rp 92.400.000, penyelesaian 8 Paket Pekerjaan terlambat dan belum dikenakan denda senilai Rp 303.881.752,89. Temuan lainnya yaitu kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai senilai Rp 70.776.100,00 pada Dikpora, Jasa Giro Dana Kapitasi Puskesmas tidak disetorkan ke kas daerah senilai Rp 571.468.846. “Untuk kelebihan pembayaran, ada pegawai telah berhenti atau pensiun, cuti atau tidak masuk dengan ada halangan atau keterangan sementara, tapi masih tetap terbayar oleh daerah,” bebernya.
Temuan yang tidak jauh berbeda juga terjadi di kabupaten Dompu, Bima, kota Bima, Sumbawa dan Sumbawa Barat. “Tentu kita minta agar semua rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (zwr)
Sumber: Radar Lombok