Mataram (BPK NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran (TA) 2020 (unaudited) dari Pemerintah Daerah Provinsi NTB pada hari Rabu (24/03) bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB. LKPD TA 2020 Provinsi NTB diserahkan oleh Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah kepada Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB, Hery Purwanto.
Selain menerima LKPD TA 2020, Kepala Perwakilan juga menyampaikan kepada Wakil Gubernur Surat Tugas Pemeriksaan Terinci atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah Provinsi NTB dan Surat Tugas Pemeriksaan Kinerja Terinci atas Efektivitas Pengamanan dan Pemanfaatan Aset pada Pemerintah Provinsi NTB dan Instansi Terkait Lainnya. Tim Pemeriksa akan mulai bertugas pada hari Kamis (29/03).
“Laporan keuangan pemerintah daerah ini merupakan kompilasi dari laporan keuangan masing-masing satuan kerja perangkat daerah selaku entitas akuntansi, yang disusun dengan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sitti Rohmi Djalillah dalam sambutannya. “Penyusunan ini telah dilakukan proses reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk menjamin proses penyusunan dan penyajian data dan informasi telah dilakukan sesuai dengan kaidah dan standar akuntansi pemerintah yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Gubernur. IHPD tersebut berisi ringkasan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi NTB selama tahun 2020. Diharapkan IHPD Tahun 2020 dapat memberikan informasi kepada pemangku kepentingan sehingga dapat dijadikan acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel di Provinsi Nusa Tenggara Barat.