Mataram, Selasa (15 Maret 2016), BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Workshop dengan Tema “Sinergi Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat”. Workshop ini dihadiri oleh para inspektur Pemerintah Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Badan/Dinas Pengelola Keuangan dan/atau Aset se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Turut hadir dari BPK Perwakilan Provinsi NTB, Kepala Perwakilan, Sumardi, Kasubaud NTB I, Sulih Nugroho, Kasubaud NTB II yang bertindak sebagai Pemateri, Wahyu Priyono, Kepala Sekretariat Perwakilan, Ida Bagus Ketut Wisnu, dan Kasubag Humas dan TU Kepala Perwakilan, Shinta Lamria.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan berpesan bahwa untuk memperoleh opini WTP, diperlukan komitmen dari segenap unsur manajemen pengelola keuangan dan aset daerah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengenali masalah, menyusun, dan mengimplementasikan rencana aksi, melakukan monitoring, dan evaluasi;
- Mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
- Membenahi aset tetap dengan melakukan inventarisasi, penelusuran, dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- Memperbaiki Sistem dan Prosedur, termasuk penggunaan Teknologi Informasi;
- Mengembangkan kapasitas Sumber Daya Manusia;
- Menyampaikan LKPD tepat waktu;
- Memperkuat reviu LKPD.
Selanjutnya, dalam materinya, Kasubaud NTB II, Wahyu Priyono memaparkan beberapa hal penting terkait dengan masalah-masalah yg dijumpai Tim Pemeriksaan Pendahuluan BPK, yang perlu mendapat perhatian dalam reviu LKPD T.A. 2015. Permasalahan-Permasalahan itu diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan Kas yang belum tertib;
- Perhitungan Penyisihan yang belum sesuai kebijakan akuntansi Pemda;
- Pengklasifikasian BMD yang tidak konsisten; dll.
Seusai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Dalam sesi diskusi ini, para peserta banyak menanyakan permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat perubahan metode dari basis kas menjadi basis akrual, khususnya permasalahan mengenai kapitalisasi aset tetap.
Workshop ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinergikan langkah dalam melaksanakan reviu LKPD Tahun Anggaran 2015. Harapannya, kesulitan-kesulitan yang dihadapi karena perubahan metode ke basis akrual ini tidak menghalangi pemerintah daerah untuk dapat menyerahkan LKPD secara tepat waktu, yakni selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2016.(rin)