BPK RI NTB Melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

ptlSenin, 14 Januari 2013, Kepala Perwakilan, Eldy Mustafa membuka secara resmi kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Daerah Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bertempat di Ruang Auditorium, pembukaan yang berlangsung selama satu jam setengah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat se-provinsi NTB, pejabat struktural dan pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi NTB.

Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”, tegas Eldy Mustafa.

Pemantauan tindak lanjut tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 14 Januari 2013 sampai dengan 15 Januari 2013. Jumlah entitas yang hadir ada 13 entitas yaitu 11 Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Bank NTB dan PDAM Menang Mataram.

Temuan pemeriksaan yang oleh BPK dinyatakan selesai ditindaklanjuti adalah temuan-temuan pemeriksaan yang saran/rekomendasinya telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa, sehingga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada entitas yang bersangkutan.

“Akhirnya, perkenankan kami pada kesempatan ini mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati pada wilayah Provinsi NTB atas perhatian dan kerja samanya yang baik selama ini dengan harapan semoga kerja sama ini dapat lebih ditingkatkan lagi dimasa-masa mendatang, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkahi kita dalam mengabdi kepada nusa dan bangsa demi terwujudnya cita-cita bersama”, kata Eldy Mustafa dalam mengakhiri sambutannya.